KLIR! Mobil Dinas Dilarang Dipakai Mudik, ASN Dilarang Terima Parsel Lebaran

KLIR! Mobil Dinas Dilarang Dipakai Mudik, ASN Dilarang Terima Parsel Lebaran

Sudah klir bahwa mobil dinas dilarang dipakai mudik dan ASN dilarang terima parsel lebaran.--Tangkapan layar--

KLIR! Mobil Dinas Dilarang Dipakai Mudik, ASN Dilarang Terima Parsel Lebaran

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Sudah klir! Mobil dinas dilarang dipakai Mudik Lebaran 2023 oleh ASN (aparatur sipil negara).

Aturan mobil dinas dilarang dipakai Mudik Lebaran tahun 2023 diterbitkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Abdi negara yang melanggar aturan mobil dinas dilarang dipakai mudik Lebaran tahun ini bisa bisa dikenai sanksi disiplin.

BACA JUGA: Bobotoh Mencium ’Pengkhianatan’ di Skuad Persib, Desak Manajemen Pertahankan Luis Milla daripada Pemain Malas

Selain dilarang gunakan mobil dinas untuk mudik, Aparatur Sipil Negara atau ASN dilarang terima parsel Lebaran 2023.

Larangan ASN gunakan mobil dinas untuk mudik dan larangan terima parsel Lebaran 2023 dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 7 Tahun 2023.

SE itu berisi tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Surat edaran dimaksudkan sebagai pedoman bagi pegawai ASN pada instansi pemerintah untuk menerapkan kebijakan mengenai pelaksanaan disiplin dan protokol perjalanan ke luar daerah bagi pegawai ASN selama periode hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.

BACA JUGA: Pioli Jawab Kritikan Capello Atas Taktiknya Saat Kalahkan Napoli 1-0

Dalam edaran yang ditandatangani Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada 14 April 2023, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta untuk melarang pejabat dan pegawai di lingkungan instansinya meminta dana atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) baik secara individu atau mengatasnamakan instansi kepada masyarakat, perusahaan dan pegawai ASN lainnya.

Selanjutnya, PPK diminta mengimbau pejabat dan pegawai untuk menolak gratifikasi seperti parsel yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Kemudian, PPK diharapkan dapat menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada para pegawai ASN.

Pada SE ini juga diatur perihal larangan ASN menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: