Beli Pertalite dan Solar Pakai QR Code Diperluas, Cek Daftar Daerahnya

Beli Pertalite dan Solar Pakai QR Code Diperluas, Cek Daftar Daerahnya

Pertamina Patra Niaga perluas uji coba beli Pertalite dan Solar pakai QR Code per tanggal 9 Maret 2023.--Pertamina--

BACA JUGA: KEREN, Resmi Harga BBM Turun, Hingga 1.200 Per Liter, Ini Daftar Harga BBM di SPBU Seluruh Indonesia

Irto menerangkan pendaftaran Subsidi Tepat dibuka untuk kendaraan roda empat. Pertamina juga telah menjalin kerja sama dengan Korlantas Polri terkait sinkronisasi data kendaraan untuk program Subsidi Tepat.

Dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftarkan kendaraan ke website Subsidi Tepat KTP, STNK kendaraan, foto kendaraan, alamat email, dan dokumen lain sebagai pendukung. Untuk mendaftarkan kendaraan di program Subsidi Tepat, masyarakat dapat mengakses halaman https://subsiditepat.mypertamina.id/

Pendaftar Program Subsidi Tepat di Lampung

Sementara itu, Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Regional Sumbagsel Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan pelaksanaan uji coba full cycle Subsidi Tepat menunjukkan hasil yang positif.

BACA JUGA: HORE, Jelang Ramadhan, Resmi Harga BBM Turun, Ini Daftar Harga BBM Hari Ini 10 Maret 2023

Sehingga, Pertamina Regional Sumbagsel akan memperluas wilayah uji coba. Untuk Provinsi Lampung perluasan uji coba full cycle akan dilaksanakan pada 21 Maret 2023.

Sebelumnya, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel telah melaksanakan uji coba full cycle subsidi tepat di Provinsi Bengkulu, Jambi dan Bangka Belitung.

”Pelaksanaan uji coba full cycle subsidi tepat mendapat tanggapan positif dari masyarakat serta berjalan dengan kondusif,” Kata Nikho dalam siaran pers Pertamina.

Pertamina mencatat hingga saat ini terdapat 67 ribu kendaraan yang didaftarkan dalam Program Subsidi Tepat di wilayah Lampung. Hingga saat ini seluruh proses pendaftaran masih terus berlangsung.

BACA JUGA: Harga BBM Paling Mahal, Berikut Keunggulan Pertamina Dex dan Daftar Harga BBM di 35 Daerah

”Kami mengimbau kepada masyarakat untuk dapat segera mendaftarkan kendaraannya melalui website subsiditepat.mypertamina.id. Kami juga menyiagakan petugas di SPBU agar bisa membantu masyarakat,” tambah dia.

Ketentuan terkait peruntukan dalam pembelian BBM Subsidi telah diatur sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM. 

Selain itu ada Surat Keputusan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020.

Berdasarkan regulasi tersebut, jenis kendaraan pribadi roda empat pengisian Solar Subsidi sebanyak 60 liter per hari. Sebanyak 80 liter per hari untuk kendaraan penumpang atau barang roda 4. Serta, 200 liter per hari untuk kendaraan penumpang atau barang roda 6 atau lebih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: