Harga BBM Paling Mahal, Berikut Keunggulan Pertamina Dex dan Daftar Harga BBM di 35 Daerah

Harga BBM Paling Mahal, Berikut Keunggulan Pertamina Dex dan Daftar Harga BBM di 35 Daerah

Harga BBM paling mahal, Berikut keunggulan Pertamina Dex dan daftar harga BBM di 35 daerah.--Pertamina--

TASIK, RADARTASIK.COMPertamina menurunkan harga baban bakar minyak (BBM) non subsidi mulai 1 Maret 2023.

Bahan bakar fosil yang mengalami penurunan mulai awal bulan ini adalah Pertamax Turbo dan Pertamina Dex.

Berdasarkan data Pertamina, bulan Februari 2023, harga Pertamina Dex Rp 16.850 hingga Rp 17.550 per liter.

Sedangkan pada bulan Maret 2023, harga Pertamina Dex Rp 15.850 hingga Rp 16.450 per liter. Perbedaan harga terjadi di daerah tertentu.

BACA JUGA: Hari Ini Harga BBM Turun Lagi, Segera Cek Harga Pertalite di SPBU, Daftar Harga BBM Mulai 1 Maret 2023

Meskipun harga Pertamina Dex turun, namun tetap jadi BBM paling mahal di Indonesia. Harga Pertamina Dex masih di atas Dexlite.

Apa keunggulan Pertamina Dex sehingga jadi BBM paling mahal di Indonesia?

Soal keunggulan keunggulan Pertamina Dex, dikutip dari mypertamina.id, Pertamina Dex merupakan bahan bakar minyak non subsidi jenis diesel yang dirancang untuk merespons berkembangnya kendaraan diesel yang membutuhkan performa mesin lebih baik dan ramah lingkungan.

Dengan Pertamina Dex, pembakaran jadi lebih sempurna sehingga menghasilkan suara mesin yang jauh lebih halus sekaligus kinerja mesin yang lebih bertenaga.

BACA JUGA: INI Profil Depo Pertamina Plumpang, Dibangun Era Soeharto, Menyuplai 20 Persen BBM Harian Indonesia

Jadi, kamu nggak akan lagi terganggu dengan suara mesin diesel yang berisik dan getaran mesin yang bikin nggak nyaman saat berkendara.

Daftar Harga BBM di 35 Daerah se-Indonesia

Inilah daftar harga BBM di 35 daerah se-Indonesia setelah PT Pertamina melakukan penyesuaian harga BBM umum.

Penyesuaian harga BBM dilakukan dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor: 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen Nomor: 62 K/12/MEM/2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: