Resmi Mengundurkan Diri dari ASN, Putri Pendiri Ponpes Cipasung Terjun ke Dunia Politik, Ini Sosoknya

Resmi Mengundurkan Diri dari ASN, Putri Pendiri Ponpes Cipasung Terjun ke Dunia Politik, Ini Sosoknya

Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Tasikmalaya Hj Neng Ida Nurhalida didampingi Ketua DPC PKB Ami Fahmi, saat menyerahkan berkas pengunduran diri sebagai ASN kepada Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Kamis 02 Februari 2023.-ujang nandar-radartasik.disway.id

BACA JUGA:JADWAL LENGKAP Pertandingan Persib Februari 2023, Ada Misi Balas Dendam, Bali United dan PSM Makassar Dibidik

Dia mengaku, bergabungnya Hj Ida menjadi berkah bagi PKB. Kemudian, untuk tahapan pendaftaran penjaringan bacaleg di PKB akan dilaksanakan bulan ini.

"Termasuk verifikasi bakal calon dan segala sesuatunya. Maka Hj Ida menyampaikan surat pengunduran diri supaya bebas dalam bersosialisasi, dan bisa melakukan tahapan berikutnya dalam rangka sosialisasi dan pemenuhan verifikasi persyaratan di internal Partai PKB," jelas dia. 

Majunya Hj Ida menjadi bakal calon legislatif DPR RI memiliki peluang besar. "Insya Allah nanti bisa ada dua kursi dari daerah pemilihan Tasikmalaya dengan hadirnya Ibu Hj Ida," kata Ami.

Koordinator Divisi (Koordiv) Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Khoerun Nasichin membenarkan telah menerima berkas pengunduran diri dari Hj Ida Nurhalida, sebagai ASN atau Kepala MAN 2 Tasikmalaya di lingkungan Kemenag Kabupaten Tasikmalaya.

BACA JUGA:Kata Jose Mourinho Setelah AS Roma Kalah dari Cremonese: Level Kami Sangat Rendah  

Hasil pertemuan, Hj Ida mengundurkan diri dari jabatannya sebagai ASN, karena akan mencalonkan diri sebagai bakal calon legislatif di Pileg 2024 DPR RI dari PKB.  

"Bawaslu mengapresiasi, sekiranya kalau ada ASN yang menurut Undang-undang diharuskan mengundurkan diri dari jabatannya, kemudian sudah optimis membulatkan tekadnya lebih baik segera mengajukan surat pengunduran diri agar tidak terikat oleh larangan sebagai ASN," jelas Khoerun.

Dijelaskan Khoerun, SK pemberhentian atau pengunduran diri bakal sah meski satu hari sebelum Daftar Calon Tetap (DCT) Pileg 2024 diumumkan. 

“Tetapi kalau berkas pengunduran dirinya sudah diterima oleh instansi terkait harus dilampirkan, kami mengapresiasi atas kesadaran beliau yang sudah mengajukan pengunduran diri dan sudah ditembuskan kepada Bawaslu," jelas dia.

“Kami sudah menerima berkasnya, patut diapresiasi dan menjadi contoh sebagai wujud ketaatan terhadap aturan yang ada," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: