ASN Wajib Baca Perubahan Aturan Jabatan Fungsional dan Perintah Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo
Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas dalam acara Sosialisasi Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, di Jakarta, Jumat 27 Januari 2023.--Humas Men-PAN RB--
JAKARTA, RADARTASIK.COM – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Abdullah Azwar Anas menerbitkan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 1 tahun 2023.
Permen baru itu merupakan penyempurnaan Permen PAN RB Nomor 13 tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Terdapat beberapa pokok perubahan dalam aturan teranyar ini. Karena itu, ASN wajib baca perubahan aturan jabatan fungsional dan simak respons Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo.
Ya, Kementerian PAN RB mendorong transformasi pengelolaan jabatan fungsional alias JF. Aturan tentang JF melibatkan kementerian, lembaga dan pemerintah daerah, sehingga semua diharapkan selaras dalam membumikan semangat penyederhanaan birokrasi.
Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas memastikan transformasi kebijakan ini menjadi momentum simplifikasi regulasi untuk birokrasi profesional dan berkelas dunia.
”Insya Allah dengan adanya Permenpan ini ada beberapa alternatif yang akan mengakomodasi usulan dan harapan dari semua ASN jabatan fungsional di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Dia menyampaikan hal itu dalam acara Sosialisasi Peraturan Menteri PAN RB Nomor 1 tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional di Jakarta seperti dilansir laman Kementerian PAN RB, Jumat 27 Januari 2023.
Peraturan Menteri PAN RB Nomor 1 tahun 2023 merupakan penyempurnaan PermenPANRB Nomor 13 tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional PNS.
BACA JUGA: Bikin Menu Nasi Campur Rumahan Yuk, Buat Makan Siang di Week End Ini
Terdapat beberapa pokok perubahan dalam aturan terbaru ini. Pertama, kondisi saat ini tergambar bahwa tugas JF lebih fokus pada pemenuhan angka kredit.
Melalui aturan terbaru ini, pejabat fungsional akan difokuskan pada capaian kinerja organisasi, bukan fokus pada capaian angka kredit.
”Sebelumnya JF ini lebih bingung soal Daftar Usulan Pengajuan Angka Kredit (DUPAK), bahkan ada yang 3 hari itu ngurus angka kredit. Padahal mestinya kan bisa digunakan untuk akselerasi program yang berdampak ke masyarakat,” urai dia.
Kedua, penilaian kinerja pada pemenuhan angka kredit dipandang terlalu administratif dan menyulitkan dalam pengusulan kenaikan pangkat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: