5 Larangan Bagi Pejabat Pengganti Kepala Daerah, Kecuali...

5 Larangan Bagi Pejabat Pengganti Kepala Daerah, Kecuali...

5 Larangan bagi pejabat pengganti kepala daerah, kecuali mendapat validasi dari BKN berupa pemberian pertimbangan teknis dan atau surat keputusan Kepala BKN.-Ilustrasi BKN-

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat 104 instansi pemerintah daerah yang akan mengalami kekosongan pejabat pembina kepegawaian (PPK) seperti gubernur, bupati dan wali kota.

Kekosongan PPK disebabkan gubernur, bupati dan wali kota berakhir masa jabatan atau telah mencapai masa akhir jabatan (data itu per 31 Desember 2022).

Berkaitan dengan kekosongan PPK, BKN mengingatkan sejumlah batasan kewenangan dan ketentuan bagi pejabat yang ditunjuk sebagai penjabat, pelaksana tugas dan pelaksana harian terkait dengan pelaksanaan manajemen ASN.

Paling tidak ada 5 larangan bagi pejabat pengganti kepala daerah atau penjabat (Pj), pelaksana tugas (Plt) dan pelaksana harian (Plh).

BACA JUGA: Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto Kejar Target Tahun 2024 Zero Stunting

BACA JUGA: Nenek Ahli Pijat di Cineam Tasikmalaya Jadi Korban Penyekapan dan Penganiayaan, Motifnya?

Kelima larangan bagi pejabat pengganti kepala daerah adalah tidak dapat melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi dan mutasi kepegawaian.

Larangan tersebut disampaikan dalam siaran pers BKN yang dikutip radartasik.com pada Selasa 24 Januari 2023.

Dalam siaran pers itu pun disebutkan pejabat yang ditunjuk juga tidak dapat mengambil keputusan dan tindakan yang bersifat strategis.

Di antaranya berupa keputusan dan atau tindakan yang memiliki dampak besar seperti penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah dan keputusan yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi kepegawaian dan alokasi anggaran.

BACA JUGA: 10 Capaian Prestasi BRI di 2022 & Strategi Hadapi 2023

BACA JUGA: Wow Ini Dia 6 Kopi Unik yang Hanya Ada di Indonesia, Asyik Buat Ngopi Pagi

Jika terdapat kebutuhan instansi pemerintah, pejabat yang ditunjuk dapat melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi dan mutasi kepegawaian setelah mendapat validasi dari BKN berupa pemberian pertimbangan teknis (pertek) dan atau surat keputusan Kepala BKN.

Terkait dengan ketentuan tersebut, BKN mengimbau pejabat yang ditunjuk agar memperhatikan aspek norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: bkn