Usulan Masa Jabatan Kades 9 Tahun Direspons Presiden Jokowi

Usulan Masa Jabatan Kades 9 Tahun Direspons Presiden Jokowi

Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan usai meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung, Jakarta, Selasa 24 Januari 2023.-Foto: BPMI Setpres/Lukas-

BACA JUGA: Waduh! Pelajar di Sukaratu Tasikmalaya Dicekoki Pil Eximer oleh 3 Buruh, Lalu Dicabuli

Gus Halim —sapaan akrabnya— Abdul Halim Iskandar menyampaikan semua itu saat audiensi dengan kepala desa se-Jombang di Gedung Makarti Jakarta, Senin 16 Januari 2023.

Menurut Gus Halim, fakta konflik polarisasi pascapilkades nyaris terjadi di seluruh desa. Akibatnya, pembangunan akan tersendat dan beragam aktivitas di desa juga terbengkalai.

”Artinya apa yang dirasakan kepala desa sudah saya rasakan bahkan sebelum saya jadi Ketua DPRD. Saya mengikuti tahapan politik di pilkades. Saya mencermati bagaimana kampanye yang waktu itu,” ujarnya.

Sehingga, lanjut dia, dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan, para pakar menyebutkan ketegangan konflik pascapilkades akan lebih mudah diredam jika waktunya ditambah.

BACA JUGA: Sah, Diskon Tarif Listrik 30 Persen, Charge Mobil Listrik di Rumah Lebih Hemat, Segera Manfaatkan Super Everyd

Hal ini juga dikaji secara akademis sehingga sesuai antara kebutuhan dan tindakan yang diambil. Oleh karena itu, periodisasi tersebut bukan menjadi arogansi kepala desa namun menjawab kebutuhan untuk menyelesaikan konflik pasca pilkades.

Selain itu, jika kinerja kades buruk, masyarakat juga tidak perlu khawatir. Karena pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) punya kewenangan memberhentikan kepala desa yang kinerjanya sangat buruk.

Dengan begitu, warga desa tidak perlu menunggu selama 9 tahun untuk mengganti kepala desa yang kinerjanya sangat buruk.

”Ada mekanisme bahwa Menteri Dalam Negeri atas nama presiden itu berhak memberhentikan bupati atau wali kota ketika kinerjanya sangat buruk. Nah, kalau bupati dan wali kota saja bisa diberhentikan di tengah jalan apalagi kepala desa,” jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: