Polri Segera Berlakukan Penggolongan SIM C, Biaya Pembuatan SIM Lengkap Cek di Sini

Polri Segera Berlakukan Penggolongan SIM C, Biaya Pembuatan SIM Lengkap Cek di Sini

Polri segera berlakukan penggolongan SIM C, simak biaya pembuatan SIM lengkap.-Ilustrasi NTMC Polri-

i. SIM Internasional Rp 225.000 per penerbitan

3. Pengujian Untuk Penerbitan Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi (SKUKP) Rp 50.000 per penerbitan

Dilansir dari laman Polri, SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

BACA JUGA: Nama Kakek Bupati Pangandaran Jadi Nama Jembatan di Sukaresik

Dasar Hukum UU No. 2 Tahun 2002 Pasal 14 ayat (1) b, Pasal 15 ayat (2) c dan Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 1993 Pasal 216.

Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM sebagaimana tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Penggunaan golongan SIM sesuai Pasal 211 (2) PP 44/93

Golongan A

BACA JUGA: Gratis! Ratusan IKM Makanan dan Minuman Olahan Kota Tasikmalaya Terima Sertifikat Halal

SIM A untuk mengemudikan mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 kilogram.

Golongan B I

SMI B I untuk mengemudikan mobil bus dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram.

Golongan B I 1

BACA JUGA: Hindari Risiko Kecelakaan, Jalan Tol Motor Ditutup Jika...

SIM B I 1 untuk mengemudikan traktor atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau kereta gandengan lebih dari 1.000 kilogram.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: