Polri Segera Berlakukan Penggolongan SIM C, Biaya Pembuatan SIM Lengkap Cek di Sini

Polri Segera Berlakukan Penggolongan SIM C, Biaya Pembuatan SIM Lengkap Cek di Sini

Polri segera berlakukan penggolongan SIM C, simak biaya pembuatan SIM lengkap.-Ilustrasi NTMC Polri-

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan segera berlakukan penggolongan SIM C.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan penggolongan SIM C dalam tahap persiapan uji coba di Cirebon Kota, Jawa Barat.

Dia memastikan tidak ada perbedaan biaya pembuatan SIM C yang akan dibagi menjadi 3 golongan. ”Tidak ada, perubahan hanya di penggolongan saja,” ujarnya seperti dikutip dari NTCM Polri, Sabtu 17 Januari 2023.

Ke depan, SIM C terdiri dari 3 golongan. SIM C untuk motor maksimal 250 cc. SIM C I untuk motor 250-500 cc. SIM C II untuk motor di atas 500 cc.

BACA JUGA: Persib Tahu Taktik Madura United Sejak Awal, Komentar Bobotoh: Tiki-Taka Luis Milla Indah Banget

Masyarakat dapat memiliki SIM tersebut tidak hanya sesuai kendaraan yang digunakan, namun pengalaman sebagai pengendara.

Berikut ini biaya pembuatan SIM sesuai Peraturan Pemerintah Nomor: 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

1. Pengujian untuk penerbitan SM baru

a. SIM A Rp 120.000 per penerbitan

BACA JUGA: Komentar Bobotoh Setelah Persib Kalahkan Madura United: Hawa Juara Sudah Semakin Kuat, Tidur Jadi Nyenyak

b. SIM B I Rp 120.000 per penerbitan

c. SIM B II Rp 120.000 per penerbitan

d. SIM C Rp 100.000 per penerbitan

e. SIM C I Rp 100.000 per penerbitan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: