Kabar Gembira untuk Honorer dari Menteri PAN RB, Opsi Honorer Langsung Diangkat PNS?

Kabar Gembira untuk Honorer dari Menteri PAN RB, Opsi Honorer Langsung Diangkat PNS?

Kabar gembira untuk honorer dari Menteri PAN RB, opsi honorer langsung diangkat PNS?-Foto: Humas Kementerian PAN RB-

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Ada kabar gembira untuk honorer dari Menteri PAN RB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi).

Ya, pemerintah pusat dan daerah sepakat mengerucutkan alternatif penyelesaian tenaga honorer.

Kesepakatan itu dicapai dalam pertemuan Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas bersama gubernur, wali kota, dan bupati.

”Hari ini kita mendetailkan alternatif terbaik terutama untuk non-ASN di seluruh Indonesia,” ujar Abdullah Azwar Anas pada Rabu 18 Januari 2023.

BACA JUGA: Selamat! Honorer Langsung Diangkat PNS Tanpa Tes? Anas Masih Sebut 3 Opsi Penyelesaian Honorer

”Tadi mulai mengerucut ada beberapa alternatif yang nanti dirumuskan,” tambah dia usai Rapat Koordinasi Kebijakan Penataan Tenaga Non-ASN di Kantor Kementerian PAN RB, Jakarta.

Rapat penataan honorer diikuti Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) Isran Noor.


Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas-Foto: Humas Kementerian PAN RB-

Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) Bima Arya.

Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Sutan Riska Tuanku Kerajaan.

BACA JUGA: Selamat! Honorer Langsung Diangkat PNS Tanpa Tes? Anas Masih Sebut 3 Opsi Penyelesaian Honorer

Selain dari pimpinan daerah, rapat ini dihadiri Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.

Pemerintah menyusun beberapa opsi yang nantinya akan disampaikan kepada parlemen.

Beberapa alternatif itu segera didetailkan bersama tim dari provinsi, kabupaten, dan kota.

Menteri Anas menegaskan pemerintah pusat dan daerah berkolaborasi mencari alternatif terbaik, tanpa mengesampingkan sisi kemanusiaan dan pengabdian bagi tenaga honorer.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: