Selamat! Honorer Langsung Diangkat PNS Tanpa Tes? Anas Masih Sebut 3 Opsi Penyelesaian Honorer

Selamat! Honorer Langsung Diangkat PNS Tanpa Tes? Anas Masih Sebut 3 Opsi Penyelesaian Honorer

Benarkah honorer diangkat PNS tanpa tes? Simak baik-baik aturnya di sini!-Ist-

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Selamat! Harapan honorer langsung diangkat PNS tanpa tes segera terwujud.

Pasalnya, peraturanan yang akan menjadi dasar hukum honorer langsung diangkat PNS tanpa tes sudah memasuki babak baru.

Peraturan itu adalah Racangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

Saat ini rancangan perubahan undang-undang tersebut masuk Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Tahun 2023.

BACA JUGA: Intip Taktik Luis Milla Jelang Derby Jabar Persib Lawan Persikabo 1973, Pemain Hanya Latihan Ringan, Sisanya?

Bagaimana isi lengkap RUU yang memungkinkan honorer langsung diangkat PNS tanpa tes segera terwujud?

Simak penjelasan Youtube Kang UZM Chanel dengan judul Honorer Wajib Diangkat Pns Melalui Verifikasi Dan Validasi Tanpa Tes_ Rekomendasi Ombudsman RI.

Dalam tayang chanel Youtube itu disebutkan di antara Pasal 131 dan 132 disisipkan 1 pasal yaitu Pasal 131 A.

Pasal 131A

BACA JUGA: Amazing Super Irit! Harga CNG Per Liter Rp 3 Ribuan, Full Tank CNG Bisa Tempuh 100 Km

(1) Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tidak tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90.

(2) Pengangkatan PNS sebagai dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.

(3) Pengangkatan PNS sebagai dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memprioritaskan mereka yang memiliki masa kerja paling lama dan berkeja di bidang fungsiona, administrasi, pelayanan publik antara lain pada bidang kesehatan, penelitian dan pertanian.

(4) Pengangkatan PNS sebagai dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir yang diperoleh sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: