Prediksi Seleksi Pendaftaran CPNS dan PPPK Tahun 2023, Cek di Sini Syarat, Ketentuan dan Daftar Gajinya

Prediksi Seleksi Pendaftaran CPNS dan PPPK Tahun 2023, Cek di Sini Syarat, Ketentuan dan Daftar Gajinya

Prediksi contoh soal dan kunci jawaban tes PPPK Pranata Humas terbaru tahun 2023.-Suryadi/radartasik.com-

RADARTASIK.COM – Kabar gembira bagi masyarakat Indonesia yang sedang mencari pekerjaan, khususnya yang ingin menjadi CPNS dan PPPK.

Pemerintah kembali akan membuka seleksi pendaftaran CPNS dan PPPK Tahun 2023. Informasi seleksi pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2023 telah diumumkan.

Bagi kamu yang ingin melamar Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) dapat mempersiapkannya dari sekarang.

Prediksi rekrutmen CPNS dan PPPK 2023 ini berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Abdullah Azwar Anas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

BACA JUGA: Daftar Harga Menu Mixue yang Rekomended, Kamu Suka yang Mana? Cek di Sini

Seperti dilansir dari laman Kementerian PANRB, pemerintah memastikan akan membuka seleksi pendaftaran PPPK dan CPNS 2023 untuk calon aparatur sipil negara (CASN) yang terdiri dari calon CPNS dan calon PPPK.

”Pemerintah memutuskan untuk melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK pada tahun 2023," ujar Menpan-RB, belum lama ini.

Setidaknya ada empat arah kebijakan pengadaan ASN pada 2023 yaitu sebagai berikut:

1. Fokusnya adalah pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan. Fokus ini juga dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan personel non-ASN secara optimal.

BACA JUGA: 3 Pemain Timnas Indonesia Perkuat Persib, Andalan Luis Milla di Putaran Kedua Liga 1, Mereka Tak Sabar Bermain

2. Kebijakan ini memberikan peluang perekrutan terukur untuk talenta digital dan data scientist. 

3. Penerimaan CPNS dengan sangat selektif. 

4. Mengurangi penerimaan posisi yang akan terdampak oleh transformasi digital. 

Pemerintah saat ini sedang menganalisis posisi mana yang mungkin terdampak oleh perkembangan digital.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarcirebon.com