Penjual Jamu Ilegal dan Pengedar Narkoba Diciduk Polres Garut, Nih Tampangnya

Penjual Jamu Ilegal dan Pengedar Narkoba Diciduk Polres Garut, Nih Tampangnya

Kasat Reserse Narkoba Polres Garut AKP Jimmy Ridwan Sihite bersama Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro saat memperlihatkan barang bukti.-Foto: Agi Sugiana/Radar Tasikmalaya-

GARUT, RADARTASIK.COM – Seorang penjual jamu ilegal dan dua pengedar narkoba diciduk Tim Reserse Narkoba Polres Garut.

Kasat Reserse Narkoba Polres Garut AKP Jimmy Ridwan Sihite mengatakan pihaknya mengamankan penjual jamu.

”Kita berhasil mengamankan penjual jamu ilegal,” terang kasat kepada wartawan, Kamis 12 Januari 2023 kemarin.

Selain mengamankan penjual jamu, Reserse Narkoba menyita ribuan jamu yang mengandung bahan kimia obat dan jamu yang tidak ada izin edar dari BPOM.

BACA JUGA: Soal Isu Pencopotan Ketua DPD NasDem Kota Tasikmalaya, Azies: Saya Tetap Menjabat, Bagi Saya Jadi Hikmah

Ribuan jamu yang diamankan dikemas dalam botol, tamblet dan kapsul.

Selain meringkus pedagang jamu ilegal, Reserse Narkoba meringkus dua pengedar narkoba berinisial RSR dan URP.

”Untuk yang dua itu merupakan pengedar dan menguasai psikotropika sejumlah kurang lebih 39 ribu atau hampir 40 ribu butir jika diuangkan kita sumsikan ini sekitar 800 jutan,” tuturnya.

Kasat menerangkan semua barang psikotropika itu rencana diedarkan atau dijualbelikan di wilayah hukum Polres Garut.

BACA JUGA: Wali Kota Banjar Lantik 24 Kepala Sekolah Jenjang SD dan SMP, Berikut Ini Nama-namanya

Ia menjelaskan pengungkapan tiga tersangka ini berbeda. Penjual jamu dilaksanakan penyelidikan cukup lama.

Sementara pengedar psikotropika merupakan hasil kerja sama dari satuan-satuan fungsi di Polres Garut pada saat tersangka mengirimkan barang-barang psikotropika dari Bandung menuju Garut.

Pasal yang disangkakan kepada pengedar narkoba adalah Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika Nomor 35 tahun 2009 jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997.

Sementara penjual jamu dikenakan Undang-Undang Kesehatan 36 tahun 2009 dengan ancaman penajara 15-20 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: