Cara Urus Surat Motor Bodong, Waktunya 6 Bulan Sebelum Motor Bodong Permanen
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat telah membuat aplikasi untuk mengecek penghapusan data kendaraan.-Ilustrasi/disway.id-
JAKARTA, RADARTASIK.COM – Korlantas Polri akan menghapus data registrasi kendaraan yang tidak bayar pajak mulai tahun ini.
Penghapusan data registrasi kendaraan dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang 2 tahun setelah masa berlaku STNK habis.
Dan, selama masa itulah kendaraan menjadi motor bodong. Jika setelah masa itu tidak diregistrasi ulang juga, maka motor jadi bodong permanen.
Sebelum menjadi motor bodong permanen, para pemilik kendaraan sebenarnya bisa urus surat motor bodong.
Kemudian, bagaimana cara urus surat motor bodong?
Urus surat motor bodong hampir sama dengan perpanjangan secara berkala tahunan dan lima tahunan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) secara berkala. Waktunya 6 bulan sebelum motor bodong permanen.
Dilansir laman Polres Sumbawa bahwa STNK memiliki dua jenis perpanjangan.
Pertama, perpanjangan tahunan yaitu perpanjangan yang dilakukan setahun sekali saat membayar pajak.
BACA JUGA: Siap-Siap, Tilang Manual Akan Diberlakukan Lagi Karena Banyak Kendaraan Tanpa Pelat Nomor
Setiap kali membayar pajak, maka akan diberikan stempel pengesahan bukti telah membayar pajak pada lembar STNK.
Kedua, perpanjangan 5 tahunan yaitu perpanjangan yang dilakukan saat membayar pajak pada tahun kelima.
Setelah melakukan pembayaran, maka pemilik kendaraan akan mendapatkan STNK baru dan pelat nomor kendaraan baru.
Berikut persyaratan dan prosedur perpanjangan STNK tahunan dan 5 tahunan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber