Perempuan Tasikmalaya Anti Kekerasan Serukan Lawan KDRT

Perempuan Tasikmalaya Anti Kekerasan Serukan Lawan KDRT

Aktivis Perempuan Tasikmalaya melakukan aksi simpatik pencegahan KDRT dalam peringatan Hari Ibu, Minggu 22 Desember 2024. ayu sabrina / radar tasikmalaya--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Peringatan Hari Ibu di Kota TASIKMALAYA pada Minggu 22 Desember 2024 berlangsung meriah di Alun-Alun Dadaha. 

Momentum ini dimanfaatkan oleh berbagai komunitas untuk menyerukan perlindungan terhadap perempuan dan anak melalui gerakan perempuan Tasikmalaya Anti Kekerasan (Petasan).  

Aksi simpatik yang diinisiasi oleh Taman Jingga bersama Forum Puspa, FOSP2T, FPPI, IPEMI, PASI, KOHATI, KOPRI, Putik Perempuan Indonesia, dan Rumah Sosial Murry Koes Plus ini berfokus pada upaya mencegah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). 

Para aktivis membawa poster dan melakukan orasi untuk mendorong perempuan bangkit melawan kekerasan.  

BACA JUGA:Libur Nataru, Penumpang Terminal Singaparna Tasikmalaya Naik 5 Persen 

Inisiator gerakan, Ipa Zumrotul Falihah, menyebutkan bahwa angka KDRT di Indonesia, termasuk Kota Tasikmalaya, terus meningkat. 

Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), lebih dari 14.000 perempuan menjadi korban KDRT sepanjang 2024.  

"Di Kota Tasikmalaya, kasus KDRT naik tiga kali lipat, dari 12 kasus pada 2022 menjadi 36 kasus di 2023. Angka ini sangat mengkhawatirkan dan menjadi pekerjaan rumah bersama untuk dicegah," ujar Ipa.  

Ia menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan kasus KDRT sebagai langkah penyelamatan generasi mendatang. 

BACA JUGA:Pakar Transfer Italia: AC Milan Pecat Fonseca Jika Kalah dari AS Roma

"Korban dan pelaku KDRT seringkali berasal dari keluarga yang pernah menyaksikan atau mengalami kekerasan sebelumnya. Mari kita putus rantai KDRT ini," tegasnya.  

Aktivis perempuan Heni Hendini menekankan bahwa KDRT bukanlah masalah privat yang harus ditutupi. 

Setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), kekerasan ini termasuk tindak pidana yang wajib dilaporkan.  

“Kami hadir di sini untuk mengedukasi masyarakat bahwa KDRT adalah masalah sosial yang memerlukan perhatian serius. Kekerasan, baik fisik maupun verbal, harus dihentikan karena dampaknya sangat traumatis," tutur Heni.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: