Cara Urus Surat Motor Bodong, Waktunya 6 Bulan Sebelum Motor Bodong Permanen
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat telah membuat aplikasi untuk mengecek penghapusan data kendaraan.-Ilustrasi/disway.id-
BACA JUGA: BREAKING NEWS: Sudah Fiks, Laga Persib vs Persija di Stadion GBLA Kota Bandung 11 Januari 2023
4. Menyerahkan blanko cek fisik dan semua persyaratan ke loket
5. Membayar Pajak Kendaraan di Loket Pembayaran. Setelah melakukan pembayaran silakan menunggu panggilan kembali.
6. Menerima struk pembayaran untuk mengambil STNK baru dan pelat nomor baru
7. Ambil STNK dan plat nomor baru di loket TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)
Sebelumnya dilansir NTMC Polri, Korlantas Polri bakal menghapus data registrasi kendaraan bermotor ketika masa berlaku STNK 5 tahunan habis, ditambah pemilik tidak memperpanjang selama dua tahun.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan dasar hukum wacana tersebut adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74.
”Itu sudah saya buka, itu bukan diblokir tapi terhapus, kalau dihapus berarti hilang,” ujar Yusri mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.
Yusri Yunus mengatakan regulasi ini disiapkan untuk mendorong masyarakat agar patuh dalam membayar pajak kendaraan.
BACA JUGA: Jurus Inzaghi Kalahkan Napoli: Menang dengan Segala Cara
”Ada tahapannya, kita nanti akan peringatkan dengan mengirim SP (Surat Peringatan),” ucap Yusri.
”STNK mati kita kasih SP. Jadi SP itu akan dikirimkan ke pemilik kendaraan, secara bertahap dari tahun ini,” kata dia.
Seperti diketahui, pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74, dijelaskan bahwa penghapusan data kendaraan dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang, setidaknya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.
Dalam penerapannya, Polri akan melakukan beberapa tahapan:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber