Cara Urus Surat Motor Bodong, Waktunya 6 Bulan Sebelum Motor Bodong Permanen
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat telah membuat aplikasi untuk mengecek penghapusan data kendaraan.-Ilustrasi/disway.id-
Persyaratan Perpanjangan STNK 5 Tahunan:
1. STNK asli dan foto copy
2. BPKB asli dan foto copy (BPKB asli diperlihatkan ke petugas)
3. KTP asli dan foto copy KTP Pemilik sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan atas nama perorangan)
BACA JUGA: Laga Persib vs Persija Sudah Fiks di Stadion GBLA, 4.000 Petugas Keamanan Disiagakan, Nasib The Jak?
4. Foto copy domisisi perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP perusahaan dan TDP perusahaan (untuk kendaraan atas nama perusahaan)
5. Surat kuasa, apabila memberi kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pengurusan.
Untuk kendaraan atas nama perusahaan, surat kuasa di atas Kop Surat Perusahaan, tanda tangan pemberi kuasa dan stempel perusahaan di atas materai (melampirkan foto copy KTP pemberi kuasa)
6. Membawa kendaraan untuk melakukan cek fisik kendaraan
BACA JUGA: Asyik, Link Download Sigma Battle Royale Terbaru, Ukuran Unduh Lebih Ringan
Prosedur Perpanjangan 5 Tahunan:
1. Membawa semua persyaratan
2. Melakukan cek fisik kendaraan berupa pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin
3. Menerima blanko cek fisik kendaraan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber