Cara Urus Surat Motor Bodong, Waktunya 6 Bulan Sebelum Motor Bodong Permanen

Cara Urus Surat Motor Bodong, Waktunya 6 Bulan Sebelum Motor Bodong Permanen

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat telah membuat aplikasi untuk mengecek penghapusan data kendaraan.-Ilustrasi/disway.id-

BACA JUGA: RSU Prasetya Bunda Buka Lowongan Kerja Terbaru untuk Posisi Perawatan, Buruan Daftar Ditutup 7 Januari 2023

Persyaratan Perpanjangan STNK 5 Tahunan:

1. STNK asli dan foto copy

2. BPKB asli dan foto copy (BPKB asli diperlihatkan ke petugas)

3. KTP asli dan foto copy KTP Pemilik sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan atas nama perorangan)

BACA JUGA: Laga Persib vs Persija Sudah Fiks di Stadion GBLA, 4.000 Petugas Keamanan Disiagakan, Nasib The Jak?

4. Foto copy domisisi perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP perusahaan dan TDP perusahaan (untuk kendaraan atas nama perusahaan)

5. Surat kuasa, apabila memberi kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pengurusan.

Untuk kendaraan atas nama perusahaan, surat kuasa di atas Kop Surat Perusahaan, tanda tangan pemberi kuasa dan stempel perusahaan di atas materai (melampirkan foto copy KTP pemberi kuasa)

6. Membawa kendaraan untuk melakukan cek fisik kendaraan

BACA JUGA: Asyik, Link Download Sigma Battle Royale Terbaru, Ukuran Unduh Lebih Ringan

Prosedur Perpanjangan 5 Tahunan:

1. Membawa semua persyaratan

2. Melakukan cek fisik kendaraan berupa pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin

3. Menerima blanko cek fisik kendaraan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber