Cara Urus Surat Motor Bodong, Waktunya 6 Bulan Sebelum Motor Bodong Permanen

Cara Urus Surat Motor Bodong, Waktunya 6 Bulan Sebelum Motor Bodong Permanen

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat telah membuat aplikasi untuk mengecek penghapusan data kendaraan.-Ilustrasi/disway.id-

BACA JUGA: Motor Bodong Bisa Dibuatkan STNK Baru? Penjelasannya Begini

Persyaratan Perpanjangan STNK tahunan:

1. STNK asli dan foto copy

2. BPKB Asli dan foto copy (BPKB asli diperlihatkan ke petugas)

3. KTP asli dan foto copy KTP pemilik sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan atas nama perorangan), foto copy domisili perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP perusahaan dan TDP perusahaan (untuk kendaraan atas nama perusahaan)

BACA JUGA: 13 Aplikasi Penghasil Saldo Dana Terbaik Tahun 2023, Silahkan Pilih Saja Aplikasi Resmi dan Legal

4. Surat kuasa, apabila memberi kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pengurusan.

Untuk kendaraan atas nama perusahaan, surat kuasa di atas Kop Surat Perusahaan, tanda tangan pemberi kuasa dan stempel perusahaan di atas materai (melampirkan foto copy KTP pemberi kuasa)

Prosedur Perpanjangan STNK Tahunan:

1. Mengisi formulir perpanjangan STNK (formulir tersedia di loket)

BACA JUGA: The Jak Masih Dilarang ke Bandung, Laga El Clasico Persib vs Persija Fiks di GBLA, Bobotoh Diminta Tertib

2. Memasukkan formulir beserta persyaratan STNK tahunan ke loket pendaftaran setelah memasukkan berkas silakan menunggu panggilan.

Apabila tidak ada masalah di berkas petugas akan memanggil untuk menyerahkan lembar besaran pajak yang harus dibayar (notice).

3. Membayar pajak kendaraan di loket pembayaran. Setelah melakukan pembayaran silakan menunggu panggilan kembali untuk penerbitan STNK (pengesahan) dan SKPD baru di loket pengeluaran STNK (pengesahan) dan SKPD baru

4. Menerima STNK (pengesahan) dan SKPD baru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber