BPOM Menarik Kopi Kemasan Starbucks dari Pasaran, Ini Penyebabnya
Barang bukti kopi Starbucks kemasan kantong yang disita BPOM RI karena tidak memiliki izin edar resmi perintah. Produk tersebut dipajang dalam agenda konferensi pers di Gedung BPOM RI, Senin 26 Desember 2022. Foto: Andi Firdaus-Antara/fin--
Sementara itu soal penarikan produk kopi kemasan Starbucks oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), pihak Nestle Indonesia memberikan penjelasan.
Menurut Nestle Indonesia, produk kemasan bermerek Starbucks dengan berbagai varian Toffee Nut Latte, Cappuccino, White Mocha, Caramel Latte, Caffe Latte, dan Vanilla Latte dengan ukuran masing-masing 23 gram, tidak diimpor oleh PT Nestlé Indonesia maupun PT Sari Coffee Indonesia.
"Sehubungan dengan laporan penyitaan produk kopi (sachet) Starbucks yang tidak memiliki izin edar oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI), kami tegaskan kembali bahwa produk tersebut tidak diimpor oleh PT Nestlé Indonesia maupun PT Sari Coffee Indonesia," isi dari pernyataan Nestle Indonesia yang dikutip pada Kamis, 29 Desember 2022.
Nestle Indonesia juga menegaskan bahwa semua produk yang dipasarkan di Indonesia oleh PT Nestle Indonesia dan PT Sari Coffee Indonesia merupakan produk yang memiliki izin distribusi dan telah disetujui oleh BPOM RI.
PT Nestlé Indonesia dan PT Sari Coffee Indonesia berkomitmen selalu menghadirkan produk yang aman dan berkualitas.
"PT Nestlé Indonesia dan PT Sari Coffee Indonesia berkomitmen untuk menjadikan kualitas, keamanan dan integritas produk kami menjadi prioritas utama," katanya. (fin)
Berita ini telah terbit di fin.co.id dengan judul: Membahayakan Konsumen, BPOM Sita Kopi Kemasan Starbucks
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: fin.co.id