BPOM Menarik Kopi Kemasan Starbucks dari Pasaran, Ini Penyebabnya

BPOM Menarik Kopi Kemasan Starbucks dari Pasaran, Ini Penyebabnya

Barang bukti kopi Starbucks kemasan kantong yang disita BPOM RI karena tidak memiliki izin edar resmi perintah. Produk tersebut dipajang dalam agenda konferensi pers di Gedung BPOM RI, Senin 26 Desember 2022. Foto: Andi Firdaus-Antara/fin--

JAKARTA, RADARTASIK.COM— Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM menarik kopi kemasan Starbucks dari pasaran.

Langkah BPOM menarik kopi kemasan Starbucks dari pasaran demi menjaga keselamatan dan kesehatan konsumen Indonesia.

Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan BPOM menarik kopi kemasan Starbucks, karena Penny K Lukito tak memiliki izin edar pemerintah Indonesia.

"Produk ini disita dari salah satu toko, karena tanpa izin edar tertulis dari pemerintah Indonesia (BPOM)," kata Penny K Lukito di Gedung BPOM, Senin, 26 Desember 2022.

Penny K Lukito  menjelaskan, jenis kopi kemasan merek Starbucks yang disita BPOM adalah varian toffe nut latte, cappuccino, white mocha, caramel latte, caffe latte, dan vanilla latte berukuran masing-masing 23 gram.

Produk  kopi kemasan Starbucks dari pasaran itu diimpor dari Maslak-Istanbul, Turki, dengan masa berlaku kedaluwarsa hingga 24 Oktober 2023.

"Produk ini tidak ada izin edarnya, ini barang impor. Setelah ini kami harus menghubungi importirnya. Nanti mereka menghubungi distributornya Starbucks di Turki," kata Peny K Lukito.

Peny K Lukito mengatakan seluruh produk makanan impor yang beredar di Indonesia wajib memiliki izin edar BPOM RI agar saat terjadi insiden seperti keracunan atau membahayakan kesehatan konsumen, bisa segera dilakukan pengendalian.

"Seharusnya ada izin edar BPOM, sehingga kalau ada apa-apa, ingat kan kejadian yang baru-baru ini ini negeri kita seperti obat sirop," kata Peny K Lukito.

Peny K Lukito menjelaskan produk impor perlu pengawasan distribusi sejak awal melalui registrasi dari BPOM.

"Sehingga, kalau ada indikasi kandungan berbahaya, kami bisa segera telusuri dan menarik kembali produknya dari peredaran, seperti kejadian obat sirop, kami bisa segera identifikasi titik distribusi produk dan segera menarik kembali agar cepat dikendalikan," katanya.

Kopi kemasan kantong itu menjadi bagian dari total 66.113 item produk yang dianggap tidak memenuhi ketentuan peredaran di Indonesia yang ditelusuri BPOM hingga 21 Desember 2022. Rinciannya, 36.978 item pangan kedaluwarsa (55,93 persen), 23.752 item pangan tanpa izin edar (35,93 persen), dan 5.383 item pangan rusak (8,14 persen).

BPOM telah melakukan pemeriksaan pada 2.412 sarana peredaran pangan olahan yang terdiri atas 1.929 sarana ritel, 437 gudang distributor, termasuk 16 gudang e-commerce dan 46 gudang importir.

Sebagian besar (86,17 persen) produk tersebut ditemukan di sarana ritel dan sebagian kecil ditemukan di gudang distributor dan importir wilayah kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) dengan temuan pangan tanpa izin edar terbanyak, yaitu di Tarakan, Rejang Lebong, Tangerang, Banjarmasin, dan Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id