Prof. Satori Berhasil Kelola Sampah dengan KANG PISMAN, 2025 Sampah di Indonesia Minimal Berkurang 30%
Pemulung mengambil sampah di TPA Ciangir, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya beberapa waktu lalu.-Istimewa-
KOTA BANDUNG, RADARTASIK.COM - Nama lengkapnya Prof. DR. Mohamad Satori, MT., IPU, dia adalah salah satu dosen di Universitas Islam Bandung (Unisba). Prof Satori panggilannya. Dia berhasil mengelola sampah-sampah di Kota Bandung.
Kita ketahui bersama bahwa persoalan sampah, bukan hanya persoalan di satu daerah saja.
Ternyata tidak hanya di Kota Bandung saja, namun sejumlah kota di Indonesia pun kerap bermasalah dengan sampah. Salah satunya adalah Kota Tasikmalaya.
Berkaca pada pengalaman Prof Satori dalam mengelola sampah, Dosen Teknik Industri Univversitas Islam Bandung ini, menyusun sebuah kebijakan dalam tata kelola sampah.
BACA JUGA:Amazing! Persib Raja Comeback Liga 1 Musim Ini, Sudah 3 Kali Tertinggal Berakhir dengan Kemenangan
Kebijakan dalam tata kelola sampah tidak lagi menggunakan pola end of pipe, yaitu sampah dibuang ke tempat pemrosesan akhir.
Tetapi sampah diolah dengan menggunakan 3R yaitu reduce, reuse dan recycle atau dikenal dengan istilah KANG PISMAN yaitu kurangi, pisahkan dan manfaatkan.
Diwawancarai radartasik.disway.id, beberapa waktu lalu, Prof. Satori menceritakan bahwa dalam menangani sampah harus ada aturan hukum terlebih dahulu sebagai payung hukumnya.
Selain payung hukum juga ada perencanaan dan rencana aksi yang dilakukan bersama-sama dengan masyarakat.
BACA JUGA:Waspada! Virus Leptospirosis Ancam Nyawa Petani, 20 Orang Meninggal di Pangandaran
Salah satu aksi yang dilakukan Prof. Satori dengan masyarakat adalah melalui Saung Edukasi 3R di RW 22 Desa Tanimulya Kecamatan Ngemprah Kabupaten Bandung Barat.
Bersama warga sekitar, Prof. Satori berhasil melakukan 3R yang berbasis masyarakat. Menurutnya secara nasional pemerintah sudah memiliki Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Kemudian ada juga Perpres Nomor 97 Tahun 2017 yaitu pengurangan sampah minimal 30% di tahun 2025.
Dengan adanya dua aturan tersebut, masing-masing daerah sudah seharusnya memiliki master plan tentang pengelolaan sampah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: