Soal Penyelenggaraan Pemakaman di Kabupaten Tasik, Kewajiban Pengembang Perumahan 2 Persen dari Luas Lahan

Soal Penyelenggaraan Pemakaman di Kabupaten Tasik, Kewajiban Pengembang Perumahan 2 Persen dari Luas Lahan

Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya saat melaksnakan rapat Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pemakaman Senin 19 Desember 2022.-Istimewa-radartasik.disway.id

BACA JUGA:Top! Sudah Resmi BBM Satu Harga di 125 Kabupaten, Sekarang Total Ada 402 Lembaga Penyalur BBM, Cek di Sini  

Mulai dari pembahasan pasal per pasal hingga membaca arah pengelolaan pemakaman di Kabupaten Tasikmalaya. 

"Jadi nantinya setiap pemerintahan mulai tingkat daerah sampai tingkat desa memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan, perencanaan, pelaksanaan; termasuk apabila permasalahan-permasalahan nanti ada pengelolanya," katanya.

Seiring dengan hal tersebut, dalam DPU-TRPP-LH nantinya akan ada bidang khusus untuk pengelolaan pemakaman. Tugasnya untuk mengatur bagaimana pemakaman di Kabupaten Tasikmalaya bisa berjalan sesuai aturan, dan tidak seenaknya. 

"Kami berharap hasil akhir dari Ranperda tersebut bisa berefek baik di tengah-tengah masyarkat," kata dia.

BACA JUGA:Hadir di Tasikmalaya, Bento Kopi Buka Lowongan Kerja Terbaru untuk 5 Posisi Ini

Adi meminta para pengembang perumahan bisa memenuhi kewajibannya untuk menyediakan lahan pemakaman. Karena hal tersebut nantinya akan menjadi leading sektor DPU-TRPP-LH yang melingkupi perencanaan tata ruangnya serta perumahan dan kawasan permukiman. 

"Karena yang namanya pemakaman itu berhubungan dengan orang, jenazah atau jasad. Jadi perumahan itu harus menyediakan lahan pemakamannya. Nah, penyediaan lahannya ini bisa berproses; bisa oleh Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa atau oleh para pengembang," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: