Soal Penyelenggaraan Pemakaman di Kabupaten Tasik, Kewajiban Pengembang Perumahan 2 Persen dari Luas Lahan

Soal Penyelenggaraan Pemakaman di Kabupaten Tasik, Kewajiban Pengembang Perumahan 2 Persen dari Luas Lahan

Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya saat melaksnakan rapat Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pemakaman Senin 19 Desember 2022.-Istimewa-radartasik.disway.id

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pemakaman terus digodok. DPRD Kabupaten Tasikmalaya kini mulai mendapat kejelasan mulai materi hingga ketentuan-ketentuan dalam Penyelenggaraan Pemakaman.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya sekaligus Ketua Pansus Ranperda tentang Penyelenggaraan Pemakaman, Aang Budiana mengatakan, Perda Penyelenggaraan Pemakaman sesuai arahan dari Kemenkumham.  

"Isinya ada empat item yang mencakup semua sistem penyelenggaraan pemakaman," katanya kepada radartasik.com, Senin 19 Desember 2022.

Tambah dia, sistem dalam Perda Penyelenggaraan Pemakaman tersebut dimaksudkan untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU), Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU), Tempat Pemakaman Khusus (TPK) serta Tempat Pemakaman Nasional dan Taman Pahlawan Nasional.

BACA JUGA:Ini Kronologi Kereta Cepat Jakarta-Bandung Kecelakaan, 2 Orang Meninggal, Polda Jawa Barat Periksa 18 Saksi 

Pembahasannya sendiri sudah menginjak yang keempat kali. "Kami sudah membahas yang keempat kali dengan beberapa perubahan-perubahan sesuai keinginan sebagian masyarakat. Jadi, aturan-aturannya sudah mulai jelas," kata dia.

Aang menjelaskan, salah satu aturan di dalamnya adalah kewajiban pengembang perumahan. Persisnya bagi yang ingin berinvestasi di bidang properti, kewajiban pengembang perumahan adalah menyediakan lahan pemakaman seluas 2 persen dari luas wilayah perumahan tersebut.  

"Ketentuan itu sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata dia.

Kalaupun ada yang melanggarnya, Perda Penyelenggaraan Pemakaman akan memperjelas setelah disahkan dan akan berlaku surut. 

BACA JUGA:Pendaftaran PPS Pemilu 2024 Telah Dibuka, Ini Gaji Ketua PPS Per Bulannya, Link Pendaftarannya Cek di Sini

"Artinya perumahan yang sudah jadi dan belum menyediakan lahan pemakaman akan terkena dengan Perda tersebut. Makanya Komisi III berkirim surat ke Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan, Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPU-TRPP-LH) supaya mengingatkan para pengembang," katanya.

Menurut dia, materinya sebetulnya sangat banyak. Yang jelas tahapannya masih panjang. Perubahan dan masukan dari anggota Pansus masih disinkronkan.  

"Setelah ini kami serahkan kepada Pemerintah Provinsi untuk dikonsultasikan," ujar Aang

Sementara Fungsional Tata Bangunan dan Perumahan pada DPU-TRPP-LH, Adi Abdullah mengaku kut terlibat dalam pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Pemakaman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: