Mulai 1 Januari 2023, Minuman Berpemanis Resmi Kena Cukai
Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo.-Foto: Munchen/NR/DPR RI-
BACA JUGA: Mulai 1 Januari 2023, BBM Jenis Ini Dilarang Dijual, Aturannya Sudah Jelas, Cek Daftarnya di Sini
”Saat ini juga ada tulisan dalam kemasan tapi kecil ironisnya konsumen juga tidak begitu memedulikan. Khusus kadar gula, ke depan harus berikan porsi yang lebih besar pencantumannya sehingga masyarakat mengetahui kandungan di dalam suatu kemasan,” katanya.
Tak jauh berbeda dengan minuman berpemanis, produksi plastik yang berlebihan juga mengundang risiko dan jadi beban lingkungan.
Apalagi, kata dia, plastik bisa membahayakan ekosistem karena masa terurai yang lama.
”Memang plastik punya kelebihan dari bahan lainnya, karena itu plastik merupakan salah satu bahan yang banyak digunakan untuk berbagai kebutuhan. Tapi karena sifatnya yang sulit terurai, plastik akhirnya membahayakan ekosistem,” katanya.
BACA JUGA: Pertalite Diganti CNG, CNG Lebih Irit 55 Persen, Full Tank CNG Bisa untuk 100 KM
Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah menerbitkan aturan mengenai Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN Tahun Anggaran 2023.
Aturan itu di antaranya berisi target penerimaan cukai dari plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan atau MBDK.
Hal itu tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130/2022 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023.
Jokowi pun menugaskan jajarannya untuk menarik cukai dari produk plastik dan minuman berpemanis pada 2023. Dia menargetkan agar penerimaan cukai dari kedua pos itu bisa mencapai Rp4,06 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: dpr.go.id