Mulai 1 Januari 2023, Minuman Berpemanis Resmi Kena Cukai

Mulai 1 Januari 2023, Minuman Berpemanis Resmi Kena Cukai

Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo.-Foto: Munchen/NR/DPR RI-

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Mulai 1 Januari 2023, produk plastik dan minuman berpemanis resmi kena cukai.

Minuman berpemanis resmi kena cukai tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023. 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun menugaskan jajarannya menarik cukai dari produk plastik dan minuman berpemanis pada 2023.

Bahkan, presiden menargetkan agar penerimaan cukai dari kedua pos tersebut bisa mencapai angka Rp4,06 triliun.

BACA JUGA: Harga BBM Resmi Naik, Cek Harga Pertalite dan Harga Pertamax 14 Desember 2022

Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo menilai keputusan presiden mematok cukai dari produksi plastik dan minuman bergula dalam kemasan atau MBDK merupakan langkah tepat.

Menurut dia, kebijakan tersebut tidak dilihat semata-mata untuk menambah pendapatan negara, tapi juga sebagai pengingat bagi semua pihak bahwa plastik dan MBDK itu sesungguhnya adalah produk yang berbahaya.

”Tentunya kita menyambut baik keputusan presiden itu. Karena itulah kita berharap penarikan cukai dari kedua pos tersebut bisa menjadi pengingat bagi kita semua bahwa sebenarnya plastik dan MBDK itu adalah produk yang beresiko,” kata dia kepada wartawan Jakarta seperti dikutip dari laman DPR RI, Kamis 15 November 2022.

Legislator Fraksi PDI-Perjuangan ini berharap agar pemberlakuan cukai di kedua pos tersebut bisa menjadi bahan edukasi bagi masyarakat.

BACA JUGA: Harga BBM Naik Lagi, Aturan Baru BBM 1 Januari 2023 BBM yang Dilarang Dijual, Ini Harga BBM Pertamina 34 Provi

Dia mengatakan diduga kuat akibat mengonsumsi berlebihan makanan dan minuman yang memiliki kadar gula tinggi, saat ini sebanyak 13 persen dari jumlah penduduk Indonesia terkena penyakit diabetes.

”Kenyataan ini 13 persen penduduk Indonesia terkena diabetes, sungguh berbahaya. Apalagi, diabetes itu adalah ibu dari berbagai penyakit lainnya seperti kerusakan pembuluh darah kecil di ginjal, jantung, mata, dan sistem saraf. Diabetes juga dapat menyebabkan penyakit jantung, stroke, penyakit ginjal, kebutaan, dan kerusakan saraf dan lainnya,” jelasnya.

Masih menurut dia, akibat penyakit diabetes yang pada gilirannya memunculkan berbagai penyakit lainnya tersebut dampaknya sangat besar jika dilihat dari sisi ekonomi.

Dia meminta ke depan setiap produk minuman berpemanis yang dijual bebas di tengah masyarakat harus mencantumkan kadar gula dalam kemasan dengan tulisan yang besar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: dpr.go.id