Mengupas Besaran Tunjangan Jokowi Mantan Pemimpin Tertinggi Indonesia Setelah Pensiun

Mengupas Besaran Tunjangan Jokowi Mantan Pemimpin Tertinggi Indonesia Setelah Pensiun

Potret Mantan Presiden Indonesia, Joko Widodo / Dok.Instagram Jokowi--

RADARTASIK.COM - Setelah resmi mengakhiri masa jabatannya sebagai Presiden Indonesia pada 20 Oktober, Joko Widodo atau Jokowi kini telah memasuki masa pensiunnya.

Jokowi, yang sebelumnya menjabat sebagai Presiden selama dua periode, kini kembali ke kota asalnya, Solo, bersama istrinya, Iriana.

Dengan perjalanan menggunakan pesawat yang dikawal oleh delapan pesawat tempur, Jokowi siap menikmati masa pensiun di kampung halamannya.

Berikut ini adalah besaran tunjangan Jokowi setelah pensiun.

BACA JUGA:Iuran Tapera: Tabungan Perumahan Wajib bagi Pekerja dengan Gaji di Atas UMR

Dasar Hukum Pensiun Presiden

Hak keuangan dan administratif seorang mantan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978.

UU ini menyebutkan bahwa mantan Presiden dan Wakil Presiden berhak menerima tunjangan seumur hidup dalam bentuk uang pensiun.

Lalu berapa besaran tunjangan Jokowi?

Berdasarkan undang-undang tersebut, tunjangan Jokowi setelah pensiun akan didasarkan pada gaji pokok terakhir yang diterimanya saat masih menjabat sebagai Presiden.

Selain itu, uang pensiunan ini juga berlaku untuk mantan Wakil Presiden, Ma'ruf Amin, yang juga mengakhiri masa jabatannya pada saat yang sama.

Berapa Besaran Tunjangan Jokowi?

Menurut aturan yang berlaku, besaran uang pensiunan mantan Presiden setara dengan 100% gaji pokok terakhir mereka saat menjabat.

Gaji pokok terakhir Jokowi sebagai Presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain Presiden dan Wakil Presiden.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: