Mulai 1 Januari 2023, BBM Jenis Ini Dilarang Dijual, Aturannya Sudah Jelas, Cek Daftarnya di Sini

Mulai 1 Januari 2023, BBM Jenis Ini Dilarang Dijual, Aturannya Sudah Jelas, Cek Daftarnya di Sini

Ilustrasi antrean kendaraan di SPBU. Foto: radarlampung--

JAKARTA, RADARTASIK.COM— Pemerintah resmi melarang beberapa jenis BBM mulai 1 Januari 2023 dilarang dijualbelikan.

Adapun BBM jenis yang dilarang dijualbelikan yaitu BBM dengan kadar oktan di bawah RON 90. 

Dengan demikian, BBM jenis ini dilarang dijual yaitu BBM RON 87, 88, dan 89, sehingga BBM jenis ini dilarang dijual dan dibeli.

Aturan tentang BBM jenis ini dilarang dijual atau BBM kadar oktan di bawah RON 90 dilarang diperjualbelikan sudah tercantum di dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022.

BACA JUGA: Update, Daftar Harga BBM Jelang Libur Nataru di SPBU Seluruh Indonesia, Cek Pertalite hingga Pertamax

Isi dari aturan BBM kadar oktan di bawah RON 90 dilarang diperjualbelikan yakni terkait dengan Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis BBM dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU dan atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.

Info dilarangnya penjualan jenis BBM RON di bawah 90 itu sudah dikonfirmasi langsung oleh Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) bernama Saleh Abdurrahman pada Selasa, 25 Oktober 2022.

"Mulai 2023 hanya RON 90 ke atas yang boleh beredar. Intinya itu, di bawah itu mau 87, 88, 89 itu sudah nggak bisa beredar," ujar Saleh Abdurrahman.

Kata Saleh Abdurrahman, jika dilihat dari aturan yang baru, BBM di bawah RON 90 dilarang penggunaannya lagi nantinya karena mempertimbangkan standar dan mutu (spesifikasi) BBM jenis bensin (Gasoline) RON 88 yang dipasarkan di dalam negeri.

BACA JUGA: Hore, UMK di DI Yogyakarta 2023 Naik, Cek Daftar UMK Bantul, Sleman, Yogyakarta, Gunungkidul dan Kulon Progo

Dalam pasal 1, Diktum KESATU menyatakan adanya perubahan ketentuan yang aturannya tertulis sebagai berikut:

Mengutip dari JDIH Kementerian ESDM, KESATU:

a) Menetapkan formula harga dasar sebagai pedoman perhitungan harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan di titik serah untuk setiap liter sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

b) Formula harga dasar untuk Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin {Gasoline) RON 89 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: