Aturan Baru, Beli LPG 3 Kg Pakai MyPertamina, Tahap Uji Coba, Sudah Diterapkan di 5 Daerah

Aturan Baru, Beli LPG 3 Kg Pakai MyPertamina, Tahap Uji Coba, Sudah Diterapkan di 5 Daerah

Kebijakan beli LPG 3 kg pakai MyPertamina akan dimulai 2023 dan masih uji coba secara nasional. Foto: jpnn--

JAKARTA, RADARTASIK.COM— Aturan baru bahwa mulai 2023 bahwa beli LPG 3 kg pakai MyPertamina

Kebijakan beli LPG 3 kg pakai MyPertamina akan dimulai 2023 dan masih uji coba secara nasional.

Adapun langkah beli LPG 3 kg pakai MyPertamina merupakan upaya pemerintah, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), melakukan uji coba pembatasan pembelian LPG 3 kg.

Meskipun memang saat ini untuk beberapa daerah langkah beli LPG 3 kg pakai MyPertamina sudah diterapkan untuk beberapa daerah.

BACA JUGA: Terbaru, Beli LPG 3 Kg Pakai MyPertamina, Dimulai 2023 dan Masih Uji Coba, Ini Tujuannya

Pemerintah baru akan melakukan uji coba pembatasan pembelian LPG 3 kg mulai tahun depan 2023.

Demikian dikatakan Tutuka Ariadji sebagai Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Sekarang kita sudah mulai (melakukan pembatasan, Red), namun tahun depan kita full-kan,” ujar Tutuka Ariadji seperti dilansir dari CNN di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin 12 Desember 2022.

Adapun konsep pembatasan pembelian LPG 3 kg, kata Tutuka Ariadji, akan sama dengan pembelian BBM subsidi.

BACA JUGA: Aturan BBM Terbaru Disahkan, 3 Jenis BBM Dilarang Dijual Lagi, Ini Daftar Harga BBM di Pulau Jawa Hari Ini

Bagaimana dengan data untuk pembatasan pembelian LPG 3 kg?

Tutuka Ariadji menjelaskan bahwa pemerintah akan memakai data P3KE atau Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Kemiskinan Ekstrem.

Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Kemiskinan Ekstrem itu diintegrasikan kepada aplikasi MyPertamina secara bertahap. 

Tujuan pembatasan pembelian LPG 3 kg, kata dia, langkah untuk mencapai target subsidi gas elpiji 3 kg tepat sasaran. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: