Aturan Terbaru Mudik Nataru, Catat Pembatasan Operasional Angkutan Barang hingga Daftar Jalan Non Tol

Aturan Terbaru Mudik Nataru, Catat Pembatasan Operasional Angkutan Barang hingga Daftar Jalan Non Tol

Aturan terbaru mudik Nataru, catat pembatasan operasional angkutan barang hingga daftar jalan non tol.-Ilustrasi Palpres-

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Pemerintah resmi mengeluarkan aturan terbaru Mudik Nataru (Natal 2022 dan Tahun Baru 2023).

Aturan terbaru Mudik Nataru sudah ditanda tangan tiga pejabat di tiga instansi pada 13 Desember 2022.

Yakni, Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, Kakorlantas Polri Ijen Firman Santyabudi dan Dirjen Bina Marga Hedy Rahadian.

Dalam aturan terbaru Mudik Nataru ditetapkan pembatasan operasional angkutan barang pada ruas jalan nasional selama masa arus mudik dan balik Nataru.

BACA JUGA: Mantap! Tol Gratis untuk Mudik Tahun Baru 2023, 26 Rest Area Favorit

Pembatasan operasional angkutan barang berlaku bagi mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan.

Pembatasan operasional angkutan barang berlaku juga bagi mobil barang dengan kereta gandengan dan mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan bahan galian (tanah, pasir, batu, bahan tambang dan bahan bangunan).

Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan pada ruas jalan tol dengan ketentuan:

A. Tahap Pertama Libur Natal tahun 2022:

1. Arus Mudik:

- Hari Kamis, 22 Desember 2022 pukul 12.00 sampai dengan hari Sabtu, 24 Desember 2022 pukul 24.00 waktu setempat. 

2. Arus Balik:

- Hari Minggu, 25 Desember 2022 pukul 12.00 sampai dengan hari Senin, 26 Desember 2022 pukul 08.00 waktu setempat.

BACA JUGA: Alhamdulillah, Pemerintah Siapkan Tol Gratis Mudik Tahun Baru, Liburan Makin Menyenangkan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: dephub.go.id