Aturan Terbaru Mudik Nataru, Catat Pembatasan Operasional Angkutan Barang hingga Daftar Jalan Non Tol

Aturan Terbaru Mudik Nataru, Catat Pembatasan Operasional Angkutan Barang hingga Daftar Jalan Non Tol

Aturan terbaru mudik Nataru, catat pembatasan operasional angkutan barang hingga daftar jalan non tol.-Ilustrasi Palpres-

Angkutan barang itu harus dilengkapi dengan surat muatan dengan ketentuan:

a. Diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut

BACA JUGA: Aturan BBM Terbaru Disahkan, 3 Jenis BBM Dilarang Dijual Lagi, Ini Daftar Harga BBM di Pulau Jawa Hari Ini

b. Surat muatan yang berisi keterangan:

1. Jenis barang yang diangkut

2. Tujuan pengiriman barang

3. Nama dan alamat pemilik barang

c. Ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang

UPPKB Alih Fungsi

Selain itu ada penutupan UPPKB Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Jambi, Provinsi Lampung, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi DI Yogyakarta, Provinsi Jawa Timur dan Provinsi Bali.

Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor akan beralih fungsi sementara sebagai tempat istirahat bagi para pengguna jalan dilakukan mulai tanggal tanggal 22 Desember 2022 pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan tanggal 2 Januari 2023 pukul 24.00 waktu setempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: dephub.go.id