Aturan Terbaru Mudik Nataru, Catat Pembatasan Operasional Angkutan Barang hingga Daftar Jalan Non Tol
Aturan terbaru mudik Nataru, catat pembatasan operasional angkutan barang hingga daftar jalan non tol.-Ilustrasi Palpres-
Jawa Timur: Ngawi-Kertosono, Mojokerto-Surabaya, Surabaya-Gempol, Surabaya-Gresik, Gempol-Pandaan, Gempol-Pasuruan, Pasuruan-Probolinggo dan Pandaan-Malang.
Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan pada ruas jalan non tol. Untuk mengetahui daftar jalan non tol, simak di bawah ini.
Inilah daftar jalan non tol yang mengalami pembatasan operasional angkutan barang:
A. Tahap Pertama Libur Natal Tahuri 2022:
1. Arus Mudik:
- Hari Kamis, 22 Desember 2022 mulai pukul 05.00 sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat.
- Hari Senin, 26 Desember 2022 mulai pukul 05.00 sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat.
B. Tahap Kedua Libur Tahun Baru 2023
1. Arus Mudik:
- Hari Jumat, 30 Desember 2022 mulai pukul 05.00 sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat.
BACA JUGA: Kabar Gembira, Lintasi Tol Cisumdawu Gratis, Bisa Digunakan Libur Natal dan Tahun Baru 2022
- Hari Sabtu, 31 Desember 2022 mulai pukul 05.00 sampai dengan pukul 22.OO waktu setempat.
2. Arus Balik:
- Hari Minggu, 1 Januari 2023 mulai pukul 05.00 sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: dephub.go.id