Masih Bingung Bedakan Bansos PKH dan BPNT Beserta Jumlah Uang Bantuannya, Simak Disini!

Masih Bingung Bedakan Bansos PKH dan BPNT Beserta Jumlah Uang Bantuannya, Simak Disini!

Ilustrasi Bansos BPNT dan PKH Tidak Lagi Cair -Palpres-

Merupakan program unggulan pemerintah dalam memberikan bantuan sosial kepada masyarakat miskin untuk membantu kesejahteraan kehidupan mereka, terutama dalam bentuk bahan makanan pokok dan peningkatan gizi. 

Di tahun 2021, bantuan ini masih berbentuk non tunai yang kemudian bisa dibelanjakan di e-warung. 

Besarnya bantuan pertama kali senilai Rp 110.000, kemudian menjadi Rp. 150.000, dan terakhir menjadi Rp.200.000/ KPM. 

Awal tahun ini, BPNT diberikan secara tunai kepada KPM sesuai dengan jumlah anggaran yang sama yaitu Rp. 200.000,- per bulannya. 

Setelah berjalan 3 bulan, dari Januari s/d Maret, di bulan April kembali disalurkan berupa sembako atau bahan makanan pokok seperti Beras Premium, Daging Ayam, Buah Pir, dan Tempe.

Seiring perkembangannya, mendekati akhir tahun 2022 penyaluran bantuan ini diberikan lagi secara tunai melalui kantor pos berbentuk uang sebaesar Rp. 600.000, yang diberikan per tiga bulan. 

Adapun penerimanya merupakan warga yang telah terdata di DTKS, kemudian ditetapkan sebagai penerima melalui Surat Keputusan dari Kementerian Sosial yang membidangi.

2. Program Keluarga Harapan (PKH)

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program non tunai bersyarat, karena penerimanya hanya bisa mencairkan bantuan melalui ATM yang mereka pegang, dengan catatan bantuan tersebut telah masuk.

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH yang telah memenuhi syarat harus menaati kewajiban utuk mendapatkan bantuan.

Seperti 80 persen kehadiran anak di fasilitas pendidikan harus dipenuhi dan yang memiliki balita serta ibu hamil harus mendaftarkan diri ke posyandu. 

Dengan pemeriksaan rutin setiap bulannya, besaran uang yang diterima berdasarkan tanggungan yang ada didalam Kartu Keluarga (Komponen). 

Tanggungan tersebut meliputi anak sekolah, ibu hamil, balita, lansia, dan disabilitas. 

Program Keluarga Harapan (PKH)  ditetapkan selama setahun, dan diberikan per 3 bulan sebanyak 4 kali. 

Disamping itu penerima bantuan juga harus mengikuti pemberdayaan yang disebut Peningkatan Kemampuan Kapasitas Keluarga (P2K2), yang diadakan setiap bulan secara bergilir dari rumah kerumah setiap penerima. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com