Hore, UMK di Jatim 2023 Naik, Ini Daftar Lengkap UMK 38 Daerah di Jatim

Hore, UMK di Jatim 2023 Naik, Ini Daftar Lengkap UMK 38 Daerah di Jatim

Sudah resmi UMK di Jatim 2023 naik.-Foto: Tiko Heryanto/Radartasik.com-

BACA JUGA: Fantastis, UMK di Yogyakarta 2023 Naik Signifikan, Ini Daftar UMK di Kota dan Kabupaten DIY

Tidak sampai di situ, Mantan Menteri Sosial RI ini juga mengatakan penetapan UMK 38 kabupaten kota ini menjadi sebuah penyeimbang kondusivitas Jawa Timur.

”Memperhatikan kondisi riil perekonomian Jawa Timur dan disparitas pengupahan antara Kabupaten/Kota  dengan daerah lainnya dan antara daerah kabupaten yang di dalamnya terdapat daerah kota, serta daerah yang berbatasan baik dalam wilayah provinsi maupun yang berbatasan dengan provinsi lain guna menjaga kondusivitas berusaha dan menjamin keberlangsungan investasi di daerah serta peningkatan kesejahteraan pekerja,” katanya.

Lebih lanjut, Gubernur Perempuan Pertama Jatim itu mengatakan pengawasan skema pembayaran upah karyawan akan diperhatikan secara ketat dengan harapan semua pekerja mendapat gaji sesuai penetapan UMK.

”Kami harap perusahaan bisa mematuhi penetapan UMK. Dan, jika ada yang tidak memenuhi akan ada mekanisme sanksi sesuai dengan perundang-undangan,” ucapnya.

BACA JUGA: Freeport Indonesia Buka Lowongan Kerja Terbaru untuk 10 Posisi Penting Ini, Cek Persyaratanbya di Sini

Dengan adanya pengawasan ini, dia berharap UMK di di Jatim 2023 menjadi salah satu sumber kesejahteraan para buruh di Jawa Timur.

Berikut Daftar Lengkap UMK 38 Daerah di Jatim:

1. Kota Surabaya Rp 4.525.479,19

2. Kabupaten Gresik Rp 4.522.030,5

BACA JUGA: Biz Steak Buka Lowongan Kerja Terbaru untuk Posisi Cook Helper, Cek Kualifikasi Lengkapnya di Sini

3. Kabupaten Sidoarjo Rp 4.518.581,85

4. Kabupaten Pasuruan Rp 4.515.133,19

5. Kabupaten Mojokerto Rp 4,504.787,17

6. Kabupaten Malang Rp 3.268.275,36

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: diskominfo provinsi jatim