Mantap! UMK di Jatim 2023 Naik, UMK Surabaya Tertinggi, 5 UMK Kabupaten Kota yang di Atas Rp 4 Juta

Mantap! UMK di Jatim 2023 Naik, UMK Surabaya Tertinggi, 5 UMK Kabupaten Kota yang di Atas Rp 4 Juta

Mantap! UMK di Jatim 2023 naik. UMK Surabaya tertinggi di Jawa Timur.-Foto: Ruslan/Radartasik.com-

SURABAYA, RADARTASIK.COMUMK di Jatim 2023 naik sudah resmi ditetapkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Dari 38 kabupaten kota di Jawa Timur, UMK Surabaya tertinggi di Jawa Timur. Tahun depan, UMK Surabaya menjadi Rp 4.525.479,19 per bulan.

Pasca-kenaikan UMK di Jatim 2023 ditetapkan gubernur, ada 5 UMK kabupaten kota yang di atas Rp 4 juta.

Inilah daftar UMK kabupaten kota yang di atas Rp 4 juta secara berurutan. UMK Kabupaten Gresik Rp 4.522.030,5.

BACA JUGA: Yess!! Sudah Resmi UMP Jatim 2023 Naik 7,8 Persen, Cek UMK di Jatim Saat Ini

UMK Kabupaten Sidoarjo Rp 4.518.581,85, UMK Kabupaten Pasuruan Rp 4.515.133,19 dan UMK Kabupaten Mojokerto Rp 4,504.787,17.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) resmi menetapkan upah minimum kabupaten kota atau UMK di Jatim 2023 naik.

Kenaikan UMK di Jatim 2023 dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/889/KPTS/013/2022 tertanggal 7 Desember 2022 lalu.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan ketetapan UMK dilakukan berdasarkan sejumlah pertimbangan.

BACA JUGA: Mantapnya, UMK 2023 Naik, Daftar UMK di Jatim, Jateng, Jabar, Kalteng, Cek di Sini

Pertimbangan itu antara lain kondisi riil mulai dari Inflasi tahunan Bulan November 2022 sebesar 6,62% (yoy), pertumbuhan ekonomi tahunan Triwulan III-2022 sebesar 5,58% (yoy), kenaikan harga BBM, dan kenaikan harga bahan pokok.

Kenaikan UMK di Jatim 2023 juga berdasarkan perhitungan formula dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Gubernur juga memedomani Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: B-M/360/HI.01.00/XI/2022 tanggal 11 November 2022 perihal Penyampaian Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Dengan telah ditetapkannya UMK tersebut, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meminta semua pihak untuk menjaga suasana yang kondusif-produktif  terutama bagi seluruh stakeholder di Jawa Timur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: