Terbaru Hari Ini Satpol PP Bongkar Penjual Miras di Toko Kelontongan
Petugas Satpol PP Kota Tasikmalaya saat mengamankan ribuan minol dari sebuah toko kelontongan di Indihiang, Kamis 08 Desember 2022 sore. -Istimewa-radartasik.disway.id
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Satpol PP bongkar penjual miras sebagai langkah antisipasi peredaran minuman keras (miras) atau minuman beralkohol (minol) di Kota Tasikmalaya, menjelang pergantian tahun baru.
Langkah antisipasi peredaran minuman keras semakin gencar dilakukan Satpol PP bersama Ormas Islam.
Terbaru hari ini, setelah secara maraton membongkar gudang miras di kamar kosan daerah Indihiang dan Tawang, Kamis 08 Desember 2022 sore, giliran penjual miras di toko kelontongan di Indihiang dirazia.
"Tadi kami mendapat kabar sekitar jam 14.30 WIB dari rekan-rekan ormas Islam bahwa di sebuah toko kelontongan di Indihiang dijadikan lokasi penjualan minuman beralkohol (minol) juga," ujar Kabid Tibum Tranmas dan Linmas Satpol PP Kota Tasikmalaya, Budhi Hermawan.
BACA JUGA:Pemkot Tasikmalaya Raih Anugerah Meritokrasi Komisi Aparatur Sipil Negara 2022
BACA JUGA:Komisi III DPRD Kota Banjar Sidak Pembangunan Gedung Perpustakaan, Hasilnya?
"Ketika kami ke lokasi, memang kami lihat ormas sudah ada di tempat tersebut. Kami kemudian melakukan pengecekan dan mengantisipasi adanya tindakan di luar kewenangan makanya kami ambil alih di lapangan," sambungnya.
Sebab, terang dia, pihaknya yang memiliki kewenangan dalam penegakan Perda Minol karena aktivitas jual miras di toko kelontongan masuk dalam ranah pelanggaran Perda.
"Kemudian kami melihat ke dalam lokasi itu, ternyata didapat beberapa dus minol. Dengan dasar tersebut kami kumpulkan minol-minol itu dan kami hitung, masukan dalam berita acara kemudian kami angkut. Totalnya setelah kami hitung ada 1.047 botol minol," terangnya.
Sejauh ini, sebut Budhi, tempat usaha ini baru kali ini terungkap sehingga belum sampai pada penindakan dalam penegakan Perda Minol. Hanya saja, miras yang berada di toko kelontongan tersebut disita untuk dimusnahkan.
BACA JUGA:UMK Pangandaran 2023 Terendah Kedua di Jawa Barat, Buruh Tetap Gembira
BACA JUGA:Belum Banyak yang Tahu, Ini Pentingnya BBN Kendaraan Ketika ETLE Mobile Berlaku
"Jadi kita lakukan langkah pembinaan yaitu teguran dan arahan agar mereka tak mengulangi perbuatan tersebut. Tadi ada pemiliknya. Perbuatan tersebut kan tindakan penyimpangan daripada Perda. Pelanggaran," tambahnya.
Pihaknya berharap dengan penertiban ini bisa meminimalisir penyebaran miras di Kota Tasikmalaya. Karena jelas dalam Perda nomor 7 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minol, bahwa Pemkot tak mengizinkan terhadap peredaran atau penjualan minol.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: