Belum Banyak yang Tahu, Ini Pentingnya BBN Kendaraan Ketika ETLE Mobile Berlaku
Kasat lantas Polres Tasikmalaya, AKP Yudi Sadikin, saat menjelaskan Penindakan tilang berbasik elektronik atau ETLE Mobile.-ujang nandar-radartasik.disway.id
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Bea Balik Nama (BBN) Kendaraan Bermotor merupakan pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor.
Jika anda membeli kendaraan bekas, tentu BBN harus dilakukan terlebih saat tilang berbasis elektronik atau Electrinic Traffic Law Enforcement/ ETLE mobile berlaku mulai merata di Idnonesia.
Belum banyak yang tahu apa yang menjadi kerugian jika tidak memperhatikan pentingnya BBN kendaraan.
Sebab, jika tilang berbasis elektronik diberikan terhadap pelanggar, surat teguran atau bukti tilang dari petugas kepolisian akan dikirim ke alamat atas nama yang tercantum dalam STNK.
BACA JUGA:Yaaah!! 7 Kategori Honorer Tidak Diangkat CPNS 2023
BACA JUGA:3 Manfaat Nutrisi Bagi Manusia, Ustadz Adi Hidayat Ingatkan Nutrisi untuk Jasad, Ruh, Akal
Kasat Lantas Polres Tasikmalaya, AKP Yudi Sadikin mengingatkan masyarakat agar segera dan memahami pentingnya BBN kendaraan.
"Makanya bila kendaraan sudah beda kepemilikannya harus langusng memblokir atau balik nama bagi pemilik yang baru agar STNK-nya disesuaikan dengan pemilik yang baru," kata dia.
Penindakan tilang berbasis elektronik atau ETLE mobile berlaku di wilayah hukum Polres Tasikmalaya jika tahapan sosialisasi selesai dilakukan.
"Penindakan ETLE mobile ini dilakukan melalui hape (smart phone,red)," katanya kepada radartasik.com, Kamis 08 Desember 2022.
BACA JUGA:Pelaku Pencurian Celana Beraksi 3 Bulan Berturut-turut, Kerugian Sampai Rp300 Juta
BACA JUGA:Waduh, Mantan Karyawan Curi Celana, Jumlahnya Fantastis sampai Ratusan Lusin
Tambah dia, penindakan ETLE mobile dilakukan dengan cara mengambil foto nomor kendaraan yang melanggar peraturan lalu lintas.
"Hasil foto tersebut akan dikirimkan ke backoffice yang ada di kantor Satlantas Polres Tasikmalaya, dan selanjutnya dikirimkan kembali ke Polda Jabar dan selanjutnya Dinas Pendapatan untuk ditindaklanjuti," kata AKP Yudi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: