Penertiban Minimarket dan Tower Ilegal di Tasikmalaya Masih Tertunda, Satpol PP Lakukan Evaluasi
Kasatpol PP Kabupaten Tasikmalaya, Roni AKS. istimewa for radartasik.com--
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten TASIKMALAYA tengah melakukan evaluasi terhadap kinerja satuan tugas (satgas) penegakan aturan, termasuk penertiban minimarket, menara telekomunikasi (tower), dan tambak ikan ilegal.
Kasatpol PP Kabupaten Tasikmalaya, Roni AKS, menjelaskan setiap satgas memiliki pembagian tugas sesuai bidang masing-masing.
Satgas penertiban minimarket berada di bawah koordinasi Kabid Gakda, penertiban tower oleh Kabid Linmas, dan ketertiban umum ditangani Kabid Trantibum.
“Evaluasi ini penting untuk memastikan data valid, baik terkait minimarket yang berizin resmi maupun yang ilegal. Dengan begitu, tindakan penertiban bisa tepat sasaran,” kata Roni, Senin 29 September 2025.
BACA JUGA:Pertamina Hadirkan SPBU Signature, Simak Keunggulan dan Fasilitasnya
Roni menegaskan, pihaknya belum menerima laporan lengkap terkait minimarket yang sudah ditertibkan.
Ia memastikan laporan resmi akan rampung awal Oktober.
“Awal Oktober nanti harus sudah ada laporan tindak lanjutnya. Dari situ baru bisa dipastikan langkah penertiban berikutnya,” jelasnya.
Sebelumnya, Satpol PP merencanakan penertiban sejak September 2025 dengan melibatkan tim lintas instansi.
BACA JUGA:Tragis, Wanita di Tasikmalaya Diserang Suami dengan Pisau karena Tolak Rujuk
Tahap awal berupa rapat koordinasi SKPD terkait, dilanjutkan sosialisasi dan penyusunan program kerja satgas.
Selain minimarket ilegal, penertiban juga menyasar menara telekomunikasi dan tambak ikan bermasalah, terutama di wilayah selatan Tasikmalaya.
“Di daerah selatan ada tambak-tambak yang status izinnya belum jelas. Nantinya akan diputuskan mana yang lebih prioritas: minimarket, tower, atau tambak,” ucap Roni.
Namun hingga akhir September, aksi penertiban belum berjalan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: