DPRD Kabupaten Tasikmalaya Sepakati Dana Cadangan Pilkada Serentak di APBD 2023 sebesar Rp50 Miliar
Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Sopari Al-Ayubi SP dan Wakil Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin SPd MAP menunjukkan bukti dokumen penetapan Ranperda Dana Cadangan Pilkada Serentak 2024 di Gedung DPRD.. Foto: Setwan --
SINGAPARNA, RADARTASIK.COM - DPRD Kabupaten Tasikmalaya bersama pemerintah daerah setempat sepakati dana cadangan untuk Pilkada Serentak 2024 yang akan kembali dicadangkan di APBD 2023 sebesar Rp50 miliar.
Kesepatakan tersebut dicapai dalam rapat paripurna bersama antara DPRD dan pemerintah daerah yang beragendakan persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Tasikmalaya tentang Ranperda Dana Cadangan Pemilihan Serentak Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, pada Selasa 29 November 2022.
Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Sopari Al-Ayubi SP mengatakan, secara komprehensif dana untuk Pilkada Serentak 2024 tidak akan menjadi beban di satu tahun anggaran lantaran di setiap satu tahun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dicadangkan.
"Supaya tidak jadi beban di satu anggaran tahun 2024. Jadi anggaranya kita cicil dari sekarang. Ya untuk di APBD tahun 2023 rencananya bisa dicadangkan Rp50 miliar oleh pemerintah daerah," kata Asep.
Dijelaskan Asep, dalam peraturan daerah sendiri sudah tertera bahwa angka dana cadangan pilkada serentak untuk di tahun 2023 dicadangkan sebesar Rp60 miliar. Namun di tahun 2022 ini sudah secara bertahap dicadangkan Rp10 miliar.
Sehingga untuk di tahun 2023 nanti, anggaran dana yang dicadangkan tinggal Rp50 miliar lagi. “Yang jels dana untuk Pilkada Serentak 2024 terus kita cadangkan secara bertahap di setiap tahun anggarannya. Selain nanti juga ada dana sharing dari pemerintah provinsi Jawa Barat,” tutur Asep.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya H Ami Fahmi ST menambahkan bahwa penetapan Ranperda Kabupaten Tasikmalaya tentang Ranperda Dana Cadangan Pemilihan Serentak Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, sudah sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi.
"Bahwa dalam peraturannya di tahun 2023, dana cadangan untuk Pilkada serentak ini harus dengan Perda. Kita sudah menetapkan bersama eksekutif melalui rapat paripurna," paparnya.
Ami menyebut, dalam salah satu isi Ranperda dana cadangan Pilkada serentak tersebut, bahwa kemampuan dana cadangan ini dikembalikan kepada kemampuan anggaran daerah.
Oleh karena itu, pemerintah daerah dn DPRD merancang acara agar dana untuk Pilkada Serentak 2024 bisa mengurangi beban pada APBD tahun 2024 nanti. Salahsatu caranya dengan mencadangkannya setiap tahun.
"Kebutuhan untuk dana Pilkada serentak ini cukup besar. Karena menurut informasinya usulan dari KPU dan Bawaslu dan Tim Pengamanan itu kurang lebih di angka Rp160 miliar," ungkap Ami.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: