Komisi I DPRD Soroti Lambannya Penertiban Minimarket Ilegal di Kabupaten Tasikmalaya
Ilustrasi minimarket ilegal. istimewa for radartasik.com --
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Komisi I DPRD Kabupaten TASIKMALAYA mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambannya penertiban minimarket ilegal yang tersebar di wilayah Kabupaten TASIKMALAYA.
Padahal, sebelumnya telah ada instruksi tegas dari Bupati Cecep Nurul Yakin dan Wakil Bupati Asep Sopari Al-Ayubi untuk segera melakukan tindakan.
Ketua Komisi I DPRD, Andi Supriyadi, menegaskan bahwa pihaknya belum menerima laporan apapun terkait perkembangan penertiban tersebut.
Jika sampai Kamis, 31 Juli 2025, belum ada langkah konkret yang dilakukan, Komisi I berencana memanggil kembali sejumlah instansi terkait.
BACA JUGA:Edun Chelsea Tolak Tawaran Fantastis Manchester City, Transfer Cole Palmer Tembus Rp 5,5 Triliun
"Kami belum menerima laporan atau progres apapun. Padahal sebelumnya dijanjikan akan segera ditertibkan,” ujar Andi, Senin 28 Juli 2025.
"Jika hingga Kamis tidak ada tindakan nyata, kami akan memanggil Satpol PP, Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan, Dinas PUTR, serta DPMPTSP," sambungnya.
Andi mempertanyakan keseriusan instansi pelaksana, terlebih setelah adanya pernyataan dari Bupati dan Wakil Bupati bahwa satuan tugas (Satgas) penataan minimarket telah dibentuk.
“Kalau Satgas sudah dibentuk, seharusnya sudah ada tindakan di lapangan. Kalau belum, berarti ada ketidakpatuhan terhadap instruksi pimpinan,” tegasnya.
BACA JUGA:Duh! Ketahanan Pangan Kabupaten Tasikmalaya Masuk 4 Besar Terbawah se-Jawa Barat
Senada, Wakil Ketua Komisi I DPRD H. RD. Eres Rusli juga menyoroti lemahnya pelaksanaan kebijakan tersebut.
Menurutnya, instruksi kepala daerah adalah perintah yang wajib dilaksanakan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
“Instruksi dari pimpinan daerah tidak boleh diabaikan. Kalau Satgas sudah ada, tinggal jalankan saja. Permasalahan utama ini ada pada lemahnya koordinasi antar instansi,” tutur Eres.
Ia menilai, koordinasi antar perangkat daerah seperti Satpol PP, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perizinan, dan Dinas Pekerjaan Umum belum berjalan efektif.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: