DPRD Desak Pemkab Tasikmalaya Segera Bayar Gaji PPPK Paruh Waktu
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Andi Supriyadi. istimewa for radartasik.com--
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Pemerintah Kabupaten TASIKMALAYA didesak segera mengalokasikan anggaran untuk kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Dorongan ini disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Andi Supriyadi, mengingat aturan dan kodering anggaran bagi pegawai tersebut kini sudah jelas.
Andi menjelaskan, pada 2024 memang belum tersedia kode rekening (kodering) khusus bagi PPPK Paruh Waktu. Namun, sejak 2025 Kementerian PAN-RB telah menetapkan kodering resmi untuk seluruh formasi, baik tenaga guru, tenaga kesehatan, maupun tenaga teknis.
Dengan demikian, pemerintah daerah tinggal menentukan besaran gaji sesuai kemampuan fiskal.
BACA JUGA:Profil dan Perjalanan Karir Jenderal Tandyo Budi Revita, Wakil Panglima TNI
“Koderingnya sudah jelas. Tinggal kemauan pemerintah daerah, mau mengisi sesuai UMR atau menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” ujarnya, Minggu 10 Agustus 2025.
Ia menegaskan, PPPK Paruh Waktu bekerja layaknya ASN penuh waktu sehingga layak mendapat perhatian dari sisi penghasilan.
Andi bahkan mendorong Pemkab Tasikmalaya mencontoh Kabupaten Garut yang menerapkan gaji flat tanpa membedakan antarformasi.
Sesuai kebijakan, kodering tersebut dapat diisi berdasarkan keputusan daerah, misalnya Rp 1 juta per bulan atau lebih, setelah pembahasan bersama legislatif dan eksekutif. Dasar hukumnya juga kuat, di antaranya:
* Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023, yang mengatur penataan pegawai non-ASN harus tuntas paling lambat Desember 2024. Pegawai non-ASN yang terdaftar di BKN wajib diangkat menjadi PPPK penuh waktu atau paruh waktu.
* Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, yang mengatur mekanisme penganggaran gaji PPPK Paruh Waktu.
* Surat Kemendagri tertanggal 16 Januari 2025 yang menegaskan kewajiban penganggaran gaji PPPK Paruh Waktu.
Pemkab juga wajib menggunakan klasifikasi dan kodering resmi dalam APBD, seperti belanja jasa PPPK Paruh Waktu Guru (5.1.02.02.01.0083), Tenaga Kesehatan (0085), hingga Tenaga Teknis dan Operator Layanan Operasional (0086–0090).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: