Gaji PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Tasikmalaya Hanya Rp150 Ribu, DPRD Desak Pemkab Bertindak
Rapat kerja Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Jumat 8 Agustus 2025. ujang nandar / radartasik.com--
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten TASIKMALAYA memprihatinkan.
Hingga kini, mereka hanya menerima honor bulanan Rp150 ribu hingga Rp200 ribu, jauh di bawah standar kelayakan.
Persoalan ini mencuat dalam rapat kerja Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Jumat 8 Agustus 2025.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Jejen Jenal, mengungkapkan bahwa BKPSDM belum menerima sebaran surat pengajuan penetapan PPPK dari setiap instansi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
BACA JUGA:9 Pemain PSG Masuk Nominasi Ballon d'Or 2025 Usai Raih Treble Winner
“Jadi kabar yang ramai di media sosial saat ini belum bisa dipastikan kebenarannya,” paparnya.
Berdasarkan data BKPSDM, jumlah ASN di Kabupaten Tasikmalaya mencapai 12.536 orang.
Dari jumlah tersebut, 4.812 merupakan PPPK, terdiri dari 1.365 guru, 7 tenaga kesehatan, 1.442 tenaga teknis, serta 1.571 kategori R4 yang belum terdaftar di BKN.
Selain itu, terdapat 4.416 PPPK paruh waktu yang masuk kategori R2, R3, dan R4.
BACA JUGA:Pendapatan Pajak Penerangan Jalan di Kota Tasikmalaya Naik Tiap Tahun, Penggunaannya Masih Gelap
Mereka belum memiliki Nomor Induk Kepegawaian (NIK), sehingga status dan hak-haknya masih belum jelas.
Jejen menegaskan, PPPK paruh waktu mengemban tugas yang sama dengan ASN penuh waktu, tetapi menerima gaji sangat minim.
“Idealnya, status dan hak mereka harus jelas. Apalagi setiap tahun sekitar 600–700 ASN pensiun, sehingga PPPK menjadi solusi kekurangan pegawai,” tegasnya.
Menurutnya, kode rekening pembayaran gaji PPPK paruh waktu sebenarnya sudah tersedia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: