Minimarket Ilegal Masih Menjamur, DPRD Soroti Lemahnya Koordinasi SKPD di Kabupaten Tasikmalaya
Ilustrasi minimarket ilegal. istimewa for radartasik.com--
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten TASIKMALAYA, H RD Eres Rusli, menyoroti lemahnya koordinasi antar perangkat daerah dalam menangani maraknya operasional minimarket ilegal yang belum mengantongi izin resmi.
Ia menegaskan bahwa pendirian usaha, termasuk minimarket, wajib melalui prosedur perizinan yang melibatkan sejumlah instansi teknis.
“Prosesnya dimulai dari rekomendasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disdagin), dilanjutkan ke Dinas Pekerjaan Umum (PU), lalu ke dinas perizinan. Setelah itu barulah izin dapat diterbitkan,” ujar Eres saat diwawancarai radartasik.com, Kamis 24 Juli 2025.
Eres juga mengingatkan bahwa setelah izin diterbitkan, pengawasan terhadap kegiatan usaha menjadi kewenangan Satpol PP.
BACA JUGA:Gaji Melalui BRI, Hidup Lebih Mudah: Kisah Nurul Aina, Nasabah Bank Rakyat Indonesia
Mereka bertanggung jawab memastikan aktivitas usaha tidak menyalahi aturan yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2014.
“Termasuk pengaturan jam operasional dan ketentuan teknis lainnya yang harus dipatuhi oleh pelaku usaha,” jelasnya.
Sayangnya, hingga saat ini, masih ditemukan banyak minimarket ilegal yang beroperasi tanpa izin. Eres menilai kondisi ini tidak bisa dibiarkan dan harus segera ditindak.
Ia pun mengkritik lemahnya sinergi antar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, seperti Satpol PP, Disdagin, Dinas Perizinan, dan Dinas PU, dalam melakukan penertiban.
BACA JUGA:Cara Mudah Nasabah BRI Cek Saldo dan Mutasi via SABRINA!
“Koordinasi lintas SKPD harus diperkuat. Jangan sampai terjadi saling lempar tanggung jawab. Masalah perizinan ini menyangkut banyak pihak, jadi penyelesaiannya harus kompak dan terintegrasi,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: