Asyik! OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit hingga Maret 2024, Ini Sektor dan Segemen Industri yang Bisa Me

Asyik! OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit hingga Maret 2024, Ini Sektor dan Segemen Industri  yang Bisa Me

OJK kembali mengambil keputusan untuk perpanjang restrukturisasi kredit hingga 31 Maret 2024--

JAKARTA, RADARTASIK.COM - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK perpanjang restrukturisasi kredit hingga Maret 2024. Sejatinya, kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan itu akan berakhir pada Maret 2023.

Diperoleh informasi kebijakan itu diambil mengingat ketidakpastian ekonomi global saat ini tetap tinggi, utamanya disebabkan normalisasi kebijakan ekonomi global oleh Bank Sentral AS (the Fed), ketidakpastian kondisi geopolitik, serta laju inflasi yang tinggi.

Adapun segmen dan sektor industri yang mendapatkan tambahan masa restrukturisasi kredit/pembiayaan selama 1 tahun sampai 31 Maret 2024, sebagai berikut:

BACA JUGA: UMK Kota Tasik 2023 Naik, Besarannya Ada Tiga Usulan

BACA JUGA: Alhamdulillah, UMK Kabupaten Tasikmalaya Naik, Sepakat 7,44 persen Ditetapkan 7 Desember

- Segmen UMKM yang mencakup seluruh sektor;

- Sektor penyediaan akomodasi dan makan-minum; 

- Beberapa industri yang menyediakan lapangan kerja besar, yaitu industri tekstil dan produk tekstil (TPT) serta industri alas kaki.

OJK menyebut kebijakan perpanjangan restrukturisasi ini dilakukan secara terintegrasi dan berlaku bagi perbankan dan perusahaan pembiayaan.

BACA JUGA: Pasti Naik, Tiga Opsi Usulan UMK Kota Banjar 2023, Cek Disini

BACA JUGA: BRI Kolaborasi bersama Bio Farma Sediakan Fasilitas Business Card dalam Marketplace Farmasi Medbiz

Sementara itu, kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan yang ada dan bersifat menyeluruh dalam rangka pandemi Covid-19 masih berlaku sampai Maret 2023.

Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan pelaku usaha yang masih membutuhkan kebijakan tersebut, dapat menggunakan kebijakan dimaksud sampai dengan Maret 2023 dan akan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian kredit/pembiayaan antara LJK dengan debitur. 

OJK akan terus mencermati perkembangan perekonomian global dan dampaknya terhadap perekonomian nasional, termasuk fungsi intermediasi dan stabilitas sistem keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id