SBSI Ingin Upah Minimum Naik di Kabupaten Tasikmalaya Sesuai KHL

SBSI Ingin Upah Minimum Naik di Kabupaten Tasikmalaya Sesuai KHL

Ketua DPC SBSI'92 Priangan Timur, Deni Hendra Komara.-Istimewa-radartasik.disway.id

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 92 Priangan Timur menginginkan adanya pemerataan kenaikan upah minimum kabupaten dan kota untuk di Jawa Barat.

Ketua DPC SBSI'92 Priangan Timur, Deni Hendra Komara menyatakan, upah minimum naik menjadi kepastian mengingat sudah keluar statment dari Menteri Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang akan menggunakan formula PP 36. 

Hanya saja, pihaknya merasa keberatan jika upah minimum naik namun mengacu pada PP 36. 

"Karena formula PP 36 itu, menurut kami sudah tidak layak. Tidak mencerminkan keadilan, upah layak. Dalam PP itu penentuan upah hanya ditentukan oleh inflasi dan pertumbuhan ekonomi saja," katanya kepada radartasik.com Rabu 16 November 2022.

BACA JUGA:Luar Biasa, Pj Wali Kota Tasik Pastikan Dua Maskapai Beroperasi Lagi di Bandara Wiriadinata Akhir Bulan Ini

Tambah dia, saat ini dampak berbagai kebutuhan dasar sudah naik, tentu sangat berpengaruh kepada kebutuhan harian masyarakat. 

Dari penilaian Deni, jika mengacu pada PP 36, kenaikan UMK Kabupaten Tasikmalaya hanya 2,55 persen, yakni sebesar Rp59.000 dan untuk Kota Tasikmalaya 3,77 persen atau hanya Rp89.000. 

"Ini kan sudah tidak logis, bila kenaikan upah ini hanya satu tahun sekali," katanya.

Deni memandang, besaran nominal kenaikan upah minimum jika hanya diukur dari 2,55 persen atau 3,77 peresen, belum cukup untuk mengimbangi kebutuhan yang saat ini sudah mengalami kenaikan harga dari berbagai sektor. 

BACA JUGA:Pasti Upah Minimum Naik 2023, Disnaker Kota Banjar Tunggu Keputusan Resmi

"Idealnya upah minimum naik 2023 ini harus berdasarkan survei kondisi kebutuhan hidup layak (KHL). Karena itu yang real sesuai kondisi dan kebutuhan," kata dia.

Maka dari itu, pihaknya akan melakukan survei KHL untuk nantinya sebagai bahan rekomendasi supaya menjadi pertimbangan  dalam menentukan upah minimim tiap bulan. 

"Berapa sih realnya harga kebutuhan pokok yang saat ini dibeli oleh buruh, atau masyarkat? Dan itu akan menjadi acuan kita dalam mengajukan kenaikan UMK," kata dia.

Deni menjelaskan, bila melihat pertumbuhan ekonomi dan inflasi saat ini di Jawa Barat, yakni pertumbuhan ekomoni 5,7 persen dan inflasi 5,88 persen. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: