Alhamdulillah, UMK Kabupaten Tasikmalaya Naik, Sepakat 7,44 persen Ditetapkan 7 Desember

Alhamdulillah, UMK Kabupaten Tasikmalaya Naik, Sepakat 7,44 persen Ditetapkan 7 Desember

Kepala Bidang Ketenagakerjaan dan Transmigrasi pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu, Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kabupaten Tasikmalaya, H. Omay Rusmana M.Si-ujang nandar-radartasik.disway.id

BACA JUGA:Lowongan Kerja Terbaru Azilfa Medika untuk Penempatan di Tasikmalaya, Syaratnya Pendidikan SMA dan D3

"Ada tenggang waktu dari Provinsi, kami harus menetapkan kenaikan UMK ini, kan harus 7 Desember 2022 nanti," kata dia.

Selama ini, perusahaan di Kabupaten Tasikmalaya tidak ada banyak PHK. Pihaknya juga kerap berkomunikasi dengan pihak perusahaan membahas segala kendala terkait dan mencari solusinya. 

"Tahun ini (2022), info angka PHK hanya 12 orang, itupun mereka mengundurkan diri," kata dia.

Omay berharap UMK Kabupaten Tasikmalaya naik dan ditetapkan tanggal 7 Desember nanti. Semua pihak, menurutnya bisa menerimanya dengan baik. 

"Sebelum UMK ditetapkan mangga silakan komunikasikan langsung ke sini saja," ujar dia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: