Tiga Kasus Rudapaksa Anak Terungkap, Pelaku Orang Terdekat hingga Penyekapan di Hotel
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh Faruk Rozi membeberkan tiga kasus rudapaksa saat konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya Kota, Rabu 10 Desember 2025.-Rezza Rizaldi/Radartasik.com-
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Polres Tasikmalaya Kota mengungkap tiga kasus tindak pidana rudapaksa terhadap anak di bawah umur.
Latar belakang pelaku berbeda seperti orang terdekat korban hingga aksi disertai penyekapan di sebuah hotel.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya Kota, Rabu 10 Desember 2025.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh Faruk Rozi menegaskan tiga perkara tersebut memiliki kesamaan utama yakni seluruh korban merupakan anak di bawah umur.
BACA JUGA: BLT Kesra 2025 Cair Rp 900 Ribu, Begini Cara Cek Status Penerima lewat NIK KTP
BACA JUGA: Diskon Tiket Kereta Libur Nataru 30 Persen, Cek Kuota dan Cara Pesannya di Sini
”Ini menjadi keprihatinan serius bahwa perlindungan anak harus menjadi perhatian dan tanggung jawab bersama,” ujarnya.
Ayah Kandung Rudapaksa Anak Sendiri
Kasus pertama menjerat tersangka DT. Seorang buruh harian lepas. Warga Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya.
Pria 40 tahun tersebut yang diduga melakukan rudapaksa terhadap putri kandungnya sendiri.
Perbuatan itu dilakukan sejak korban berusia sekitar 10 tahun saat duduk di kelas 4 SD hingga berusia 14 tahun atau kelas 1 SMP.
AKBP Faruk menjelaskan aksi rudapaksa dilakukan berulang kali di rumah kontrakan ketika ibu korban sedang berjualan di luar rumah.
Modus yang digunakan tersangka adalah membujuk korban dengan imbalan uang dan mendapat telepon genggam.
Polisi juga menemukan pil kontrasepsi yang diberikan tersangka kepada korban dengan dalih mencegah kehamilan.
Atas perbuatannya, tersangka kami jerat Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp 5 miliar.
Paman Rudapaksa Keponakan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: