UMP DKI Jakarta 2023 Naik Jadi Rp 4.900.798, Andriansyah Sebut Sudah Sesuai Permenaker

UMP DKI Jakarta 2023 Naik Jadi Rp 4.900.798, Andriansyah Sebut Sudah Sesuai Permenaker

UMP DKI Jakarta naik 5,6 persen atau menjadi Rp 4,9 juta pada tahun 2023.-Ruslan/Radartasik.com-

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta 2023 sudah disampaikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan UMP DKI Jakarta 2023 naik 5,6 persen dari tahun 2022 atau menjadi Rp 4.900.798.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Andriansyah yang menyampaikan besaran kenaikan UMP DKI Jakarta 2023.

Andriansyah menjelaskan UMP Jakarta tahun 2023 masih dilakukan finalisasi. Namun, ia berharap tidak ada perubahan terkait penetapan UMP Jakarta tahun 2023.

BACA JUGA: Jreng!! UMP Jabar 2023 Naik Menjadi Rp 1.986.670,17, UMK 5 Daerah Lebih Rendah

”Sesuai usulan yang disampaikan pada saat rapat sidang Dewan Pengupahan 22 November 2022 pengupahan mengusulkan sebesar 5,6 persen,” ujar dia di Balai Kota, Jakarta.

Andriansyah menjelaskan kenaikan UMP DKI Jakarta 2023 sudah sesuai Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 menggunakan alfa 0,2.

”UMP Pemprov DKI 2023 sebesar Rp 4.900.798,” tuturnya seperti dikutip dari fin.co.id pada Senin 28 November 2022.

Sebelumnya, Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria bakal mempertimbangkan usulan buruh untuk mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menurunkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2022.

BACA JUGA: Akhirnya, Sudah Resmi UMP Jabar 2023 Naik Jadi Rp 1.986.670,17, Cek UMK di Jabar Saat Ini

”Terkait apa yang disampaikan (buruh) itu akan menjadi perhatian dan pertimbangan kami,” kata Riza Patria di Jakarta pada Rabu 20 Juli 2022.

Menurut dia, Dinas Ketenagakerjaan DKI Jakarta juga mempertimbangkan sembilan organisasi serikat pekerja yang juga menjadi tergugat intervensi dalam gugatan soal UMP 2022 di PTUN DKI Jakarta.

”Ada sembilan organisasi serikat yang menjadi tergugat intervensi itu akan menjadi perhatian,” ucapnya.

Pemprov DKI, kata dia, memiliki batas waktu hingga 29 Juli 2022 untuk menentukan apakah akan melakukan banding atau menerima putusan PTUN DKI itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id