UMK di Jabar Naik 2023, UMK 4 Daerah Ikut Naik Berkat Aturan Baru

UMK di Jabar Naik 2023, UMK 4 Daerah Ikut Naik Berkat Aturan Baru

UMK di Jabar Naik 2023, UMK 4 daerah ikut naik berkat aturan baru.-Ruslan/Radartasik.com-

BANDUNG, RADARTASIK.COM – Kabar gembira, upah minimum kabupaten/kota atau UMK di Jabar naik 2023. UMK 4 daerah ikut naik berkat aturan baru.

UMK di Jabar naik 2023 untuk semua kabupaten/kota berkat formula baru penghitungan penyesuaian upah.

Jika menggunakan formula lama, sejatinya ada 4 daerah di Jabar yang UMK-nya tidak naik pada tahun depan.

Tiga daerah di Jabar yang UMK-nya tidak naik 2023 antara lain Kabupaten Bekasi, Purwakarta, Bogor dan Karawang.

BACA JUGA: Alhamdulillah, UMK di Jabar Naik 2023 Diperkirakan 7-8 Persen, Buruh Menginginkannya 13 Persen

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi menyatakan arahan dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Ketenagakerjaan, UMP dan UMK ada perubahan.

Menurut Rachmat Taufik Garsadi, penghitungan UMP dan UMK seharusnya menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dimana, penghitungan UMP dan UMK menggunakan penambahan inflasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) serta ada koreksi batas atas dan batas bawah.

Kalau dengan PP Nomor 36, kata dia, untuk Jawa Barat akan ada 4 kabupaten yang tidak naik, yaitu Kabupaten Bekasi, Purwakarta, Bogor dan Karawang. Namun sekarang dengan formulasi yang baru dipastikan upah akan naik.

BACA JUGA: Kompak! UMK di Jabar Naik 2023, Ini Daftar UMK Banten, Jateng, DIY dan Jatim Saat Ini

”Untuk angka-angka lebih jelasnya kita masih menunggu surat dari Ibu Menteri Ketenagakerjaan. Itu juga hasil kompromi karena para buruh menginginkannya 13 persen. Sementara kondisi sekarang juga tidak terlalu baik, khususnya untuk padat karya,” jelasnya seperti dikutip dari portal jabarprovgoid.

Rachmat menegaskan diperkirakan akan ada kenaikan antara 7-8 persen dari upah yang sekarang.

Menurut dia, pembahasan lebih lanjut masih dilakukan. UMP yang seharusnya ditetapkan tanggal 21 November 2022 diundur paling lambat 28 November 2022.

Sedangkan UMK di Jabar seharusnya ditetapkan tanggal 30 November 2022 diundur menjadi 7 Desember 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarcirebon.com