UMK di Jabar Naik 2023, UMK 4 Daerah Ikut Naik Berkat Aturan Baru
UMK di Jabar Naik 2023, UMK 4 daerah ikut naik berkat aturan baru.-Ruslan/Radartasik.com-
BACA JUGA: Dibuang Manchester United, Cristiano Ronaldo: Saatnya untuk Tantangan Baru
Sedangkan contoh simulasi perhitungan upah minimum 2023 untuk Kota Bekasi dengan rumus sebagai berikut :
UM (t+1) = Rp 4.816.921,17 + (10 persen x Rp 481.692)
UM (t+1) = Rp 4.816.921,17 + (Rp 481.692)
Sehingga UM (t+1) adalah Rp 5.298.613
Perhitungan itu apabila UM (t+1) dengan acuan kenaikan maksimal 10 persen. Namun beda bila kenaikannya hanya 5 persen. Sebagai contoh berikut simulasinya.
UM (t+1) = Rp 4.816.921,17 + (5 persen x Rp 4.816.921,17)
UM (t+1) = Rp 4.816.921,17 + (Rp 240.846)
Sehingga UM (t+1) adalah Rp 5.057.767
BACA JUGA: Perancis 4 vs 1 Australia: Oliver Giroud Makin Pede Setelah Samai Rekor 51 Gol Thierry Henry
Untuk memudahkan simulasi tersebut, berikut ini Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat pada tahun 2022 :
1. Upah Minimum Kota Bekasi : Rp 4.816.921,17
2. Upah Minimum Kabupaten Karawang : Rp 4.798.312,00
3. Upah Minimum Kabupaten Bekasi : Rp 4.791.843,90
4. Upah Minimum Kota Depok : Rp 4.377.231,93
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radarcirebon.com