Kompak! UMK di Jabar Naik 2023, Ini Daftar UMK Banten, Jateng, DIY dan Jatim Saat Ini

Kompak! UMK di Jabar Naik 2023, Ini Daftar UMK Banten, Jateng, DIY dan Jatim Saat Ini

Kompak! UMK di Jabar naik 2023. UMK Banten, Jateng, DIY dan Jatim juga naik.-Ruslan/Radartasik.com-

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Kompak! Upah minimum kabupaten/kota atau UMK di Jabar naik 2023.

Upah minimum kabupaten/kota naik 2023 juga terjadi di lima provinsi di Pulau Jawa. Yakni, Banten, Jateng, DIY dan Jatim.

UMK di Jabar naik 2023 kompak dengan provinsi lain se-Indonesia sejalan dengan keputusan Menteri Ketenagakerjaan Dr Ida Fauziyah.

Akhir pekan lalu, Menteri Ketenagakerjaan mengumumkan upah minimum 2023 naik maksimal 10 persen.

BACA JUGA: Mantap! UMK di Jabar Naik 2023, Bekasi Tertinggi Saat Ini, Kota Banjar Terendah

Dr Ida Fauziyah mengumumkan upah minimum 2023 naik maksimal 10 persen melalui channel YouTube Kementerian Ketenagakerjaan RI pada Sabtu 19 November 2022.

Dalam tayang video YouTube tersebut, Bu Menteri menyebutkan upah minimum 2023 naik maksimal 10 persen.

Namun, besaran kenaikan UMK di Jabar 2023 bersama provinsi lain di Pulau Jawa hingga saat belum secara resmi diumumkan.

Dewan Pengupahan Provinsi maupun Kabupaten/Kota di Pulau Jawa masih terus membahas kenaikan upah yang bisa diterima pekerja/buru dan pengusaha.

BACA JUGA: Yes, Sudah Resmi Upah Minimum 2023 Naik, Simak Bocoran UMK di Jawa Barat dari Gedung Sate

Untuk formula penghitungan kenaikan upah minimum 2023, pemerintah tidak lagi menggunakan PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Akan tetapi, pemerintah menggunakan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Salah satu indikator kenaikan upah minimum tahun 2023 adalah upah minimum provinsi, kabupaten/kota yang berlaku tahun ini.

Nah, berikut ini daftar UMK di Jabar bersama Banten, Jateng, DIY dan Jatim saat ini (2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: